Jumat, 26 April 2024

KPP IMBAU BPN PERBAIKI KINERJANYA

Diunggah pada : 10 Juli 2009 12:03:21 10
thumb

Komisi Pelayanan Publik (KPP) Provinsi Jatim mengimbau kepada Badan Pertanahan Nasional agar memperbaiki kinerjanya di dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Ketua KPP, M Khoirul Anwar, di kantornya Surabaya, Jumat (10/7) mengatakan, upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat memang harus selalu ditingkatkan oleh BPN. Mengingat, institusi ini menjadi sandaran sebagian besar masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah. Seperti diketahui, tanah merupakan aset yang berharga baik bagi seseorang maupun institusi, yang mempunyai berbagai fungsi.Khoirul menambahkan, dari sejumlah data pengaduan yang diterima oleh KPP, ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh BPN. Pertama, perbaikan di Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) di lingkungan BPN dengan harapan SPOPP ini perlu diupgrade lagi untuk mempermudah peningkatan layanan. Kedua, pengelolaan SDM. Seperti halnya kurang tenaga ukur. Ketiga, melanjutkan program reformasi birokrasi. ”Dengan fokus perbaikan pada tiga hal ini, saya yakin program peningkatan pelayanan BPN bisa semakin meningkat,” ungkapnya. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim H Gede Ariyudha Gede menjelaskan, sebagai lembaga vertikal, SPOPP sangat tergantung dari BPN Pusat. Namun, adanya komitmen perubahan pelayanan ini, BPN Pusat sudah mengeluarkan Peraturan Kepala BPN No 6 Tahun 2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu. ”Dalam Peraturan ini, dari 32 pelayanan yang ada di BPN, ada 16 item pelayanan yang harus dipercepat dan disegerakan. Inilah yang membuat BPN harus mengikuti aturan tersebut demi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.Gede menekankan, pelayanan di BPN itu mempunyai ciri khas. Hal ini terkait dengan pengurusan tanah yang mempunyai dampak sosial, ekonomi dan hukum. Selain itu, juga menyangkut hak-hak keperdataan. Karena itu, untuk persoalan teknis terkait pengurusan tanah yang tidak ada hubungannya dengan sengketa tanah. BPN menjamin masalah tersebut mudah diselesaikan. Namun, lain halnya dengan masalah yang menyangkut sengketa tanah. Masalah ini tak bisa diselesaikan dengan cepat, karena terkait dengan institusi lain, seperti pengadilan, kepolisian, pajak dan lainnya. Oleh karenanya, Dia meminta masyarakat untuk memahami mekanisme kerja BPN. Sebab, ada beberapa kesalahpahaman itu terjadi karena ketidaktahuan mekanisme dan prosedur. Namun, BPN juga terus memperbaiki diri agar pemberian informasi ke masyarakat mengenai mekanisme dan prosedur itu mampu dipahami oleh masyarakat.”Upaya peningkatan layanan itu memang tidak mudah seperti membalik telapak tangan. Diperlukan berbagai proses, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur dan kelengkapan teknologi untuk mewujudkan hal tersebut” tuturnya.Proses itu semua, sedikit demi sedikit sudah mulai terlihat hasilnya. Hal ini nampak dengan diluncurkannya program Halo Darling (Kendaraan Keliling) di Kabupaten Sidoarjo yang bertugas melayani masyarakat yang akan mengurus sertifikasi akta tanah. Ditambah lagi, di BPN Gresik dengan program One Day Service, yakni permohonan surat Hak Guna Bangunan mengubah sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan. ”Rencananya sejumlah program layanan lainnya juga akan diluncurkan di Surabaya, Lamongan serta beberapa daerah lainnya,” katanya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait