Sabtu, 27 April 2024

LINDUNGI ASET, PELINDO III-KEJATI JALIN KERJASAMA BIDANG HUKUM

Diunggah pada : 18 Mei 2009 13:14:29 14
thumb

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama ini dalam rangka untuk perlindungana terhadap existensi perusahaan dan pengamanan aset-aset perusahaan. Direktur Utama PT Pelindo III (Persero) Suprihat, di kantornya Surabaya, Senin (18/5) mengatakan, Pelindo III sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu Badan Hukum Legal Entity yang keberadaannya sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem mencari keuntungan yang berorientasi pada pasar, juga melaksanakan pelayanan jasa publik kepada masyarakat. Menurut Suprihat, Pelindo III sebagai suatu subyek hukum mandiri (persona standi in judicio) yang lahir karena Undang-Undang, PT Pelindo III mempunyai identitas tersendiri, sebagai korporasi berdasarkan UU No 19 Tahun 2003 tentang UU BUMN, dan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dapat melakukan hubungan hukum privat (Privaatrechtelijke) seperti aktivitas jual beli membuat kontrak dengan pihak lain, hutang piutang serta dapat menuntut dan dituntut di pengadilan.Lebih lanjut dia menambahkan, kehadiran UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas menggantikan UU 1/1995 membawa perubahan signifikan pada aspek hukum organisasi dan aktivitas komersial PT Pelindo III dimana organ tubuh dituntut senantiasa lebih berhati-hati (prudent) di dalam mengelola sebuah perusahaan untuk meningkatkan nilai perusahaan, khususnya terkait dengan tanggung jawab hukum dan penerapan Good Corporate Governance (GCG). Suprihat menuturkan, adanya UU 21/1992 tentang Pelayaran menjadi UU No 17 Tahun 2008, merupakan babak baru dalam sejarah pengelolaan pelabuhan karena PT Pelindo III (Persero) bukan lagi sebagai pengelola tunggal pelabuhan, namun membuka adanya persaingan perusahaan pengelola yang tentunya berpotensi munculnya pemasalahan-permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara. Pada akhirnya, Suprihat mengharapkan agar kerjasama ini dapat memberikan manfaat, khususnya bagi PT Pelindo III (Persero) sebagai BUMN yang merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam perekonomian nasional dan mempunyai peranan penting guna dapat mewujudkan kesejahteraan bangsa, negara, dan masyarakat.Penandatanganan kerjasama atau MoU naskah kerjasama antara Pelindo III dengan Kejati Jatim dibidang Hukum Perdata dan tata Usaha Negera, dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo III dan Kepala Kejati Jatim Zulkarnain SH MH.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait