Sabtu, 27 April 2024

POLISI BERHASIL UNGKAP PABRIK MIRAS ILEGAL

Diunggah pada : 9 Mei 2009 18:38:39 27
thumb

Satuan Direktorat Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap sebuah pabrik minuman keras (miras) ilegal di perumahan Nirwana Executive yang dikelola oleh Beni Seto (41). Temuan ini mendapat perhatian khusus dari Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam danlangsung bersama jajarannya meninjau langsung lokasi pabrik tersebut. Kapolda Jatim Irjen Anton Bahrul Alam di perumahan Nirwana Jalan Wonerejo Jumat (8/5) mengatakan, selain ilegal, produk yang dihasilkan pabrik milik Beni ini sangat ngawur dan membahayakan. ”Modus mereka cukup simpel. Yakni memalsu minuman keras merek kelas atas. Bahan-bahan yang dipakai sangat sederhana. Tapi sangat berbahaya,” ujarnya Ia menjelaskan, Penangkapan ini bermula dari keterangan Li Fung tersangka pabrik sabu-sabu di Tulungagung yang baru saja diungkap Mabes Polri. Saat diinterogasi, Li Fung mengaku jika dia memiliki jaringan peredaran minuman keras yang diduga palsu milik Beni. Akhirnya, aparat pun langsung menggerebek rumahnya. Dan benar, di rumah yang ada di blok CC 445 itu memang menjadi pabrik miras palsu. Beragam barang bukti berhasil ditemukan. Polisi menemukan sekitar 6 dos miras palsu merek mansion. Selain itu, di rumah itu juga ditemukan sekitar empat drum berisi miras yang belum dikemas plus lebih dari 10 rak berisi botol dan tutup mansion kosong. Ketika ditanyai Lantas, seperti apa cara pembuatannya ia menagatakan, Cukup simpel. Beni hanya menggunakan sekitar empat bahan. Yakni air mineral, alkohol 90 persen, essence (zat perasa), serta karamel. Komposisinya, dalam sekali pembuatan persentase air mineral dan alkohol adalah 60:40. Lalu 'adonan' itu tinggal dicampur dengan essence dan karamel. Setelah itu, miras palsu itu dikemas dengan menggunakan mesin pengemas sederhana. Sekilas, tidak ada perbedaan antara miras asli dengan yang palsu. Sebab, warnanya sama. Cuma, miras bikinan Beni ini sangat berbahaya. ”Miras asli saja sudah berbahaya, apalagi yang palsu,” ujarnya. Rencananya, miras palsu bikinannya itu akan dikirim ke beberapa kota di wilayah Indonesia timur yaitu didaerah NTT, Sulawesi, Kalimantan, dan juga barang ini akan dijual di Jatim bagian Timur. Meski mengaku belum sempat dipasarkan, kalkulasi keuntungan yang bisa diraih Beni dari bisnis ini memang besar. Per dos (1 dos berisi 24 botol), dia bisa meraup untung Rp 3 Juta. Maklum, dia menjual barangnya sesuai harga pasaran. Selain mengamankan Beni dan semua barang bukti, polisi juga tengah memeriksa Kuswanto (33), pria yang membantu Beni dalam bisnis ini. Sebab, selain terlibat dalam jaringan ini, dia juga ketangkap basah memiliki sabu-sabu. ”Sedang coba kami kembangkan,” tegasnya Sementara itu dalam kasus ini polisi akan menjerat tersangka dengan Undang- undang No 15 tahun 2001 tentang pemalsuan merek dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan didenda sampai dngan 1 Miliyar. Sementara itu kapolda juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi minuman keras karena sampai saat ini banyak merek minuman keras yang palsu beredar di Indonesia dan juga menghimbau kepada masyarakat agar mengawasi lingkungan sekitarnya yang sekiranya mencurigakan sebagai tempat pembuatan narkoba dan pembuatan pabrik miras agar segara melaporkan kepada pihak kepolisian.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait