Jumat, 26 April 2024

POLDA JATIM MINTA CEKAL TERSANGKA GRATIFIKASI

Diunggah pada : 10 Januari 2009 17:40:46 41
thumb

Penyidikan kasus dugaan suap DPRD - Pemkot Surabaya senilai Rp 720 juta sudah selesai dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur meminta pihak Imigrasi untuk mencegah dan menangkal (cekal) para tersangka kasus gratifikasi proyek "Bus Rapid Trans (BRT)" atau "Busway" Surabaya, yang merugikan uang negara itu.Direskrim Polda Jatim Kombes Pol Edi Supriyadi di Mapolda, Jumat (9/1) mengatakan, pihak dari imigrasi diminta untuk cekal empat tersangka kasus gratifikasi karena polisi tidak menahannya agar para tersangka tidak melarikan diri keluar negeri."Agar tidak melarikan diri ke luar negeri, kami minta mereka dicekal," ujarnya. Keempat tersangka kasus itu, yakni M R Ketua DPRD Surabaya, Pw Kabag Keuangan Pemkot Surabaya, S H Sekkota Surabaya, dan M U Asisten II Sekkota Surabaya.Dikatakannya, berkas pemeriksaan empat tersangka tersebut sudah ditandatangani dan tinggal dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. "Hari ini sudah saya tandatangani. Kini tinggal dilimpahkan saja. Mudah-mudahan tidak dikembalikan lagi oleh kejaksaan," katanya berharap.Dijelaskannya, berkas pemeriksaan terhadap seorang anggota legislatif dan tiga pejabat teras Pemkot Surabaya itu sudah lengkap. Sehingga dia berharap Kejati Jatim tidak mengembalikan berkas tersebut.Penyidikan kasus gratifikasi ini berjalan lama dan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim dalam penyidikan serta menyerahkan hasil audit kepada penyidik. Dari hasil audit itu, diketahui negara menderita kerugian.Sebelumnya, pihak Polda Jatim sempat mengalami kendala dalam mengusut kasus tersebut, lantaran tidak adanya lampiran hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP. Meski berkas kasus dugaan suap yang melibatkan empat pejabat DPRD-Pemkot Surabaya selesai, hingga kini polisi masih terus melakukan penyidikan guna mencari siapa saja yang terlibat kasus gratifikasi selain empat tersangka tersebut.Dijelaskannya, dari hasil audit yang dilakukan BPKP Jatim, diketahui ada kerugian negara sebesar Rp 720 juta. Sehingga siapa saja yang terlibat kasus tersebut, dapat dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Setelah menerima hasil audit dari BPKP, penyidik langsung melengkapi berkas tersebut agar sempurna. "Semua berkasnya sudah saya tanda tangani. Mungkin hari ini akan dilimpahkan ke kejati," ujarnya.Edi mengatakan, saat ini pihaknya akan melimpahkan berkas keempat tersangka dugaan suap ke kejati. Pelimpahan berkas tersebut tidak menyerahkan keempat tersangka dan berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan sudah lengkap dan dapat ditetapkan P21 (berkas sempurna).Tentang pencekalan terhadap empat tersangka, Edi mengatakan, pihaknya belum berkoordinasi dengan pihak keimigrasian yang akan membahas masalah pencekalan tersebut. Dengan alasannya, keempat tersangka itu dinilai tidak akan melarikan diri

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait