Selasa, 19 Maret 2024

TUGAS DAN FUNGSI

Diunggah pada : 14 Juli 2015 8:37:37 149

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.

Tugas  Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur  membantu Gubernur menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang komunikasi dan informasi serta tugas pembantuan.

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informasi;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informasi;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait