Bidang Pengembangan Teknologi Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengendalian serta pemeliharaan sarana prasarana teknologi informatika.
Bidang Pengembangan Teknologi Informatika, terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Perangkat Lunak, mempunyai tugas :
i. menyiapkan bahan pengembangan perangkat lunak;
ii. menyiapkan bahan analisis penggunaan dan perkembangan perangkat lunak;
iii. menyiapkan bahan kebutuhan perangkat lunak;
iv. menyiapkan bahan perekayasaan pengembangan perangkat lunak;
v. menyiapkan bahan pertimbangan penggunaan/ pemilihan perangkat lunak;
vi. menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama dalam rangka pengembangan perangkat lunak;
vii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
b. Seksi Pengembangan Perangkat Keras , mempunyai tugas:
i. menyiapkan bahan pengembangan perangkat keras;
ii. menyiapkan bahan analisis penggunaan dan perkembangan perangkat keras;
iii menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan perangkat keras dan sarana pendukung lainnya;
iv menyiapkan bahan pertimbangan penggunaan/ pemilihan perangkat keras;
v. menyiapkan bahan spesifikasi kebutuhan perangkat keras dan sarana pendukung lainnya;
vi. menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama pengembangan perangkat keras;
vii. menyiapkan bahan rekayasa pengembangan perangkat keras
viii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
c. Seksi Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, mempunyai tugas :
i. menyiapkan bahan pengumpulan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
ii. menyiapkan bahan fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi;
iii. menyiapkan bahan pertimbangan penggunaan/pemilihan perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
iv. menyiapkan bahan kerjasama dalam rangka layanan teknologi informasi dan komunikasi;
v. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Tidak ada berita terkait