Sabtu, 27 April 2024

RIGHT TO KNOW DAY

Diunggah pada : 28 September 2016 14:24:00 21

         Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baikKeterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

         Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria dalam sebuah pertemuan internasional para pembela hak akses atas informasi publik. Mereka mengusulkan dan menyepakati satu hari didedikasikan untuk mempromosikan ke seluruh dunia tentang kebebasan memperoleh informasi. Tujuan dari Hari Hak untuk Tahu ini adalah untuk memunculkan kesadaran global akan hak individu dalam mengakses informasi pemerintahan dan mekampanyekan bahwa akses terhadap informasi adalah hak asasi manusia (Sumber : https://komisiinformasi.go.id/news/view/pers-rilis)

 


Sumber : Pattiro

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait