Jumat, 26 April 2024

Tidak Penuhi Syarat, KPU Kediri Coret 55 Bacaleg

Diunggah pada : 13 Agustus 2018 8:55:40 12

Jatim Newsroom– Sebanyak 55 bakal calon legislatif (Bacaleg) akhirnya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri karena berkas yang diajukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini sesuai dengan hasil proses verifikasi KPU yang dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.

“Ada sebanyak 635 bacaleg yang didaftarkan, setelah masa perbaikan ternyata ada 55 yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa kami loloskan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Hamdan Arfarina, Senin, (13/8).

Ia menjelaskan dari yang 55 bacaleg yang tidak lolos, terdapat satu yang mengakibatkan satu daerah pilihan tidak bisa ikut, sebab tidak mencukupi secara keterwakilan. Menurut Hamdan, berkasnya juga sudah tidak bisa diperbaiki lagi.

Saat ini, sambungnya, KPU sedang melakukan tahap penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif. “Ada sekitar 580 orang yang kini datanya masuk. Mereka tersebar di enam daerah pilihan yang ada di Kabupaten Kediri. Sedang proses pengumuman untuk mendapatkan tanggapan. Sesuai dengan jadwal, tanggal 12-14 Agustus 2018,” ujarnya.

Seluruh bacaleg yang sudah ditetapkan akan ikut Pemilu Legislatif, pada 17 April 2019. Di Kabupaten Kediri, terdapat 50 kursi yang diperebutkan. Sebanyak 16 partai ikut serta mendaftarkan calon lagislatif untuk mewakili masing-masing daerah pemilihan (Dapil). (luk/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait