Jumat, 26 April 2024

Pilkada Pasuruan Diikuti Calon Tunggal

Diunggah pada : 12 Februari 2018 19:29:23 14

Jatim Newsroom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pasuruan memutuskan calon tunggal atau hanya diikuti satu pasangan calon.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan berkas administrasi maka pasangan adalah Irsyad Yusuf dan Mujib Imron dinyatakan telah memenuhi syarat. Selanjutnya, KPU akan menyiapkan diri untuk proses pemilihan dengan hanya satu pasangan calon.

“Berdasarkan surat keputusan nomor 227/PL.03.3-PU/3514/KPU-Kab/II/2018, kami menetapkan Pilkada Kabupaten Pasuruan tahun 2018 dengan satu pasangan calon. Irsyad Yusuf dan Mujib Imron sebagai calon bupati dan wakil bupati,” tutur Winaryo, Senin, (12/2) dikonfirmasi.

Pasangan Irsyad Yusuf dan Mujib Imron diusung oleh hampir seluruh partai pemilik kursi di DPRD Kabupaten Pasuruan, yaitu PKB, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PKS, Partai Hanura dan PDI Perjuangan.

Sebagai informasi, Pilkada Kabupaten Pasuruan hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal. Sebab, sampai masa pendaftaran ditutup, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yakni Irsyad Yusuf dan Mujib Imron.(luk)     

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait