Sabtu, 27 April 2024

Parpol Sudah Mendaftar, KPU Surabaya Akan Meneliti Berkas Bacaleg

Diunggah pada : 18 Juli 2018 15:17:19 44

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyatakan 16 Partai Politik (Parpol) di Kota Surabaya sudah mendaftarkan semua Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) ke KPU Surabaya.

Anggota KPU Surabaya, Nurul Amalia di konfirmasi di kantornya, Rabu (18/7) mengatakan semua parpol sudah mendaftarkan nama calegnya ke KPU Surabaya. Dan tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi berkas bacaleg ini meliputi penelitian ijazah, surat rekomendasi, surat keterangan pengadilan dan lain sebagainya."Kami meneliti apakah fotokopi ijazah disertakan legalisir dengan stempel basah. Kami juga memeriksa apakah ada surat keterangan dari pengadilan terkait bebas dari pidana bandar narkoba, kekerasan anak dan pidana korupsi," ujarnya.

Dijelaskan, penelitian berkas ini sampai tanggal 21 Juli 2018. Lalu, masa perbaikan berkas dijadwal sehari berikutnya mulai tanggal 22 sampai 31 Juli 2018."Bila ada berkas yang kurang, KPU akan menghubungi Liaison Officer (LO) masing-masing Parpol untuk memenuhi perbaikan berkas," katanya.

Setelah semua lengkap, barulah pada bulan Agustus KPU mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS), dan pada 20 September dilakukan penetapan daftar caleg tetap (DCT).Ia menyampaikan, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) yang diperebutkan yaitu dapil 1 meliputi Kecamatan Bubutan, Genteng, Gubeng, Krembangan, Simokerto, Tegalsari.Dapil 2 Kecamatan Kenjeran, Pabean Cantikan, Semampir, Tambaksari, Dapil 3 Kecamatan Bulak, Gunung Anyar, Mulyorejo, Rungkut, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo.

Dapil 4 Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal, Wonokromo, Dapil 5 Kecamatan Asemrowo, Benowo, Dukuhpakis, Karangpilang, Lakarsantri, Pakal, Sambikerep, Tandes, Wiyung. "Untuk jumlah kursi di masing-masing dapil yakni 10 kursi untuk dapil 1, 11 kursi untuk dapil 2, 9 kursi untuk dapil 3, 10 kursi untuk dapil 4, 10 kursi untuk dapil 5," ujar Nurul.

Kata Nurul, penetapan jumlah kursi Pileg 2019 sesuai dengan Keputusan KPU RI No 278/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kapupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya dalam Pemilu Tahun 2019. "Penetapan dapil tersebut seperti halnya yang berlaku pada Pemilu Tahun 2014 lalu,"ujarnya.

Menurut data KPU Surabaya, menerima pendaftaran pertama pada 15 Juli dari  Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sedangkan pada 16 Juli dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pada hari terakhir pendaftaran 17 Juli yakni  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya( Gerindra ), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Berkarya. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait