Sabtu, 27 April 2024

KPU Tetapkan 61.719 DPTb Dan 217 TPS Tambahan Pileg 2019 Di Jatim

Diunggah pada : 20 Februari 2019 13:42:17 84

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 61.719 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019. Adapun rinciannya, sejumlah 35.901 pemilih laki-laki dan sebanyak 25.818 pemilih perempuan tambahan tersebar di 6.436 tempat pemungutan suara (TPS), di 2.380 desa/kelurahan, di 480 kecamatan di seluruh kabupaten/kota.

KPU Jatim juga menetapkan jumlah pemilih keluar dari DPT hasil perubahan (DPTHP) kedua. Jumlahnya 18.626 pemilih dengan rincian 11.367 pemilih laki-laki dan 7.259 pemilih perempuan, tersebar di 11.809 TPS.

Anggota KPU Jatim, Choirul Anam dikonfirmasi di kantor KPU Jatim, Rabu (20/2) mengatakan, dengan adanya perubahan jumlah pemilih ini maka total jumlah DPT Pemilu 2019 pun berubah. Dari sebelumnya 30.912.994 pemilih pada DPTHP ke-II jumlahnya bertambah menjadi 30.956.087 pemilih.

"Perubahan jumlah DPT inipun mempengaruhi jumlah TPS yang telah ditetapkan sebelumnya. Ada pengurangan dua TPS berdasarkan pemilih keluar DPT yang tersebar di dua desa atau kelurahan, di salah satu kabupaten/kota," kata Anam.

Di samping itu, ada penambahan jumlah TPS berdasarkan DPTb yang telah ditetapkan. Jumlahnya mencapai 217 tempat pemungutan suara (TPS) tambahan yang tersebar di 83 desa/kelurahan, 68 kecamatan di 36 kabupaten/kota di Jatim. TPS tambahan ini, 77 di antaranya ada di Lapas (lembaga pemasyarakatan), sisanya di pondok pesantren, kampus, dan panti sosial di Jawa Timur..

Dia menjelaskan, masyarakat yang telah memiliki hak pilih masih bisa mengajukan formulir pindah pilih (A5) sampai batas akhir pada 18 Maret 2019 atau 30 hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2019. KPU juga akan terus melakukan layanan jemput bola di PPS yang ada di desa/kelurahan yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota di Jawa Timur. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait