Jumat, 26 April 2024

KPU : Tahapan Pilkada Surabaya 2020 Dimulai September 2019

Diunggah pada : 1 Juli 2019 14:21:37 61

Jatim Newsroom - Tahapan Pemilu kepala Daerah (pilkada) di Kota Surabaya 2020 dan serentak di Indonesia akan dilaksanakan pada September 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

"Saat ini, draf Rancangan Peraturan KPU terkait program dan jadwal Pilkada 2020 masih dalam uji publik. Saya kutip dari FB Pak Viryan KPU RI, uji publik dilaksanakan mulai 25 Juni sampai tujuh hari ke depan atau terakhir Selasa (2/7)," ujar Anggota KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Nafila Astri dikonfirmasi di KPU Surabaya, Senin (1/7).

Menurut dia, masyarakat masih punya kesempatan untuk memberikan tanggapan atas draf Rancangan Peraturan KPU tersebut ke email KPU RI program.kpu@kpu.go.id. Untuk perkembangan uji publik tersebut, lanjut dia, masyarakat bisa mengecek langsung ke akun Facebook KPU Republik Indonesia. "KPU masih menerima tanggapan masyarakat soal Peraturan KPU," ujarnya. 

Jika tidak ada masukan dari masyarakat, maka tahapan Pilkada 2020 yang ada dalam draf Perencanaan Peraturan KPU tersebut bisa ditetapkan KPU dan sudah bisa dijalankan mulai September 2019.

Anggota KPU Surabaya, M Subairi mengatakan, KPU Surabaya saat ini sedang melakukan persiapan tahapan Pilkada Kota Surabaya 2020. Dimana mulai Jumat (29/6) hingga Senin (1/7) ini masih membahas Anggaran untuk pilkada Kota Surabaya 2020.

Ia menambahkan, bahwa pembahasan akan terus berkembang dengan selalu mempertimbangkan kebutuhan Pilwali, termasuk menentukan nomenklatur yang ada. Selain itu, penyusunan anggaran akan mengacu pada peraturan menteri keuangan. “Kalau menilik penegasan komisioner KPU RI, pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan serentak pada tanggal 23 September 2020,”ujarnya.

Adapun tahapan Pilkada 2020 sesuai draf Perencanaan Peraturan KPU terdiri dua tahap, yakni tahap persiapan dan penyelenggaraan. Untuk tahap persiapan, meliputi : (1). Perencanaan program dan anggaran dijadwalkan 30 September 2019, (2). Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019, (3). Pengelolaan program dan anggaran, (4). Penyusunan Peraturan dan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan 31 Agustus 2019.

Selain itu, (5). Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis daerah KPU Provinsi. KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS pada 1 November 2019, (6). Pembentukan dana masa kerja PPK, PPS dan KPPS pada 31 Januari 2020, (7). Pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan 31 Januari 2020, (8). Pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada 20 Februari 2020 dan (9). Pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 27 Maret 2020.

Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 meliputi (1). Syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 1 Agustus 2019, (2). Pendaftaran pasangan calon pada 28 April 2020, (3). Sengketa TUN Pemilihan pada 13 Juni 2020, (4). Masa Kampanye pada 16 Juni 2020, (5). Laporan dan Audit Dana Kampanye pada 15 Juni 2020, (6). Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara pada 12 Juni 2020.

Sedangkan (7). Pemungutan dan penghitungan pada 14 September 2020, (8). rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 23 September 2020, (9). Penetapan pasangan terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), (10). Sengketa pengesahan hasil pemilih (PHP), (11). penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, (12). Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih dan (13). evaluasi dan pelaporan tambahan. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait