Sabtu, 27 April 2024

KPU Situbondo Imbau Parpol Segera Lengkapi Berkas Bacaleg

Diunggah pada : 27 Juli 2018 12:55:00 9

Jatim Newsroom– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengimbau partai politik (Parpol) untuk segera melengkapi berkas bakal calon legislatif.  Tahapan perbaikan mulai 22 hingga 31 Juli 2018.

“Kekurangan persyaratan dari ratusan bacaleg itu yang paling banyak adalah legalisir seperti legalisir ijazah, legalisir SKCK, kemudian surat rekomendasi kesehatan dan ada beberapa dokumen lain. Berkas persyaratan tersebut kami kembalikan kepada masing-masing parpol sebagai pengusung Bacaleg,” kata Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, Jumat, (27/7).

Ia menjelaskan apabila berkas telah dilengkapi, KPU akan menggelar proses penelitian lanjutan oleh tim verifikasi “Jika memang sudah lengkap maka disebut MS atau memenuhi syarat, sedangkan yang tidak lengkap TMS (tidak memenuhi syarat)," ucapnya.

Marwoto menambahkan, setelah dilakukan penelitian, nantinya KPU akan melakukan proses lanjutan yakni penetapan daftar caleg sementara (DCS) dan bagi bacaleg yang dinilai tidak memenuhi syarat maka tidak akan ditetapkan dalam DCS. (luk/s)

 

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait