Kamis, 9 Mei 2024

KPU Lakukan Verifikasi Parpol Pasca Putusan MK

Diunggah pada : 1 Februari 2018 15:56:05 18
thumb

Jatim Newsroom– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemberlakukan verifikasi kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilu tanpa terkecuali. Berkaitan dengan keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melakukan verifikasi mulai 30 Januari hingga 2 Februari.

Komisioner KPU Devisi Hukum Kabupaten Probolinggo, Ainol Yaqin mengatakan, terdapat empat hal yang akan diverifikasi. Di antaranya, pertama, verifikasi kepengurusan. KPU akan memastikan Nomor Induk Kependuduk (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) telah sesuai  dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) atau tidak.

Kedua, sambung Ainol, keterlibatan perempuan dalam partai politik. Keterlibatan perempuan tidak hanya berlaku pada kepengurusan partai politik saja. Namun, saat dilakukan verifikasi, pengurus perempuan harus hadir.  “Jika berhalangan, maka harus menyertakan surat keterangan,” tuturnya, dikonfirmasi, Kamis, (1/2).

Ketiga, KPU akan memverifikasi domisili kantor partai politik. Domisili kantor harus sesuai dengan alamat yang tertera dalam Sipol. Jika domisili kantor partai politik pindah tempat, maka harus melampirkan surat keterangan pindah  yang dilegalisir dari kepala Desa atau Camat.

Terakhir, keempat, verifikasi keanggotaan. Dalam verifikasi keanggotaan, petugas KPU menyesuaikan data KTP dan KTA anggota partai dengan data Sipol. Apabila semua data sesuai maka anggota partai politik tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS), namun jika tidak sesuai dengan data yang ada disipol maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sesuai dengan peraturan KPU No. 6 Tahun 2018, ketika dilaksanakan verifikasi terdapat 50% anggota partai tidak hadir, maka pengurus partai wajib melampirkan surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, UU pemilu hanya mensyaratkan verifikasi terhadap partai politik baru yang belum mengikuti Pemilu 2014. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan partai baru agar partai politik lama juga harus diverififkasi.(luk)

 

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait