Jumat, 26 April 2024

KPU Berharap Dispendukcapil Kab/kota Segera Selesaikan Proses Perekaman E-KTP

Diunggah pada : 9 Maret 2018 10:26:08 25

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur berharap dan meminta kepada  Dispendukcapil di Kabupaten/kota se Jatim untuk segera menyelesaikan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Ini perlu segera dilakukan, pasalnya, KPU menemukan data dari Hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilih Pilkada Serentak 2018 di Jawa Timur, yaitu ada sekitar 752 ribu pemilih potensial yang belum memiliki maupun melakukan perekaman e - KTP.

Anggota KPU Jatim, Choirul Anam ditemui di KPU Jatim, Jumat (9/3) mengatakan sesuai dengan aturan, pemilik hak suara yang bisa menyalurkan suaranya di Pilkada Serentak harus sudah memiliki e - KTP. Kalaupun belum, pemilih setidaknya sudah memiliki surat keterangan khusus dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota setempat. "Untuk jumlah 750 ribu pemilih non e-KTP ini, kami akan berkoordinasi dengan dispendukcapil setempat agar disegerakan KTP-nya. Dispendukcapil yang akan mengimbau masyarakat segera melakukan perekaman," ujarnya.

Menurutnya, hasil Coklit yang dilakukan hingga 18 Februari masih dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHB) di tingkat kelurahan dan kecamatan, sampai ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat kabupaten/kota.

Penetapan DPS di tingkat Kabupaten/Kota akan dilakukan dalam rapat pleno bersama KPU Kabupaten/Kota masing-masing pada 10-16 Maret mendatang.Saat ini, hasil coklit data pemilih Pilkada Serentak di Jawa Timur 2018 masih dalam penyusunan DPHB oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan, dengan mencocokkan data itu dengan data kependudukan yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri.

Sementara sebelumnya, pada 5-7 Maret, penyusunan DPHB sudah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara di masing-masing desa/kelurahan. Adapun hasil coklit yang telah dilakukan oleh sekitar 68 ribu Petugas Pencocokan dan Penelitian Data (PPDP) di Jawa Timur hingga 18 Februari, ada sebanyak 33.743.225 orang pemilih yang telah dicoklit. Dari jumlah itu, 752.544 di antaranya terkategori sebagai pemilih potensial non e - KTP. Sedangkan sebanyak 3.239.316 di antaranya terkategori sebagai pemilih tidak memenuhi syarat.

Choirul Anam menambahkan, pemilih TMS ini adalah pemilih yang ketika dicoklit ternyata sudah meninggal, menjadi anggota TNI atau Polri, atau sudah pindah domisili, dan lain sebagainya. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait