Jumat, 26 April 2024

KPU Belum Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Peserta Pilgub Jatim

Diunggah pada : 7 Februari 2018 15:40:33 1
thumb

Jatim Newsroom - Masa kampanye pilkada 2018 di Jatim kurang 10 hari lagi. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim belum menetapkan besaran atau batasan untuk dana kampanye untuk kontestasi Pilgub Jatim 2018.

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito ditemui di kantor KPU Jatim, Rabu (7/2) mengatakan, untuk dana sumbangan kampanye ini, pihak KPU Jatim sudah berdiskusi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait Pilkada Jatim 2018. Dalam diskusi tersebut juga sudah disampaikan terkait aturan-antutan dana kampanye.

"Kita sudah sampaikan terkait dengan aturan dana kampanye. Tidak sekedar batasan maksimal, tapi juga kita sampaikan tentang aturan bagaimana menyusun laporannya, bagaimana tentang rekeningnya," kata Eko.

Meski belum ditetapkan, lanjut Eko, bukan berati nominal batas maksimal dana kampanye belum diperhitungkan. Sebenarnya, batas maksimal dana kampanye sudah dibikin, hanya saja belum diputuskan. Saat ditanya perkiraan batas maksimal dana kampanye tersebut, Eko enggan membocorkannya.

"Kita sudah bikin (batas maksimal dan akampanye), sudah ada reng-rengannya. Nanti lah kita sampaikan kepada pasangan calon," ujar Eko yang juga mantan ketua KPU Surabaya.

Sekali lagi, ia memastikan terkait batas maksimal dana kampanye akan ditetapkan sebelum masa kampanye berjalan. "Belum ditetapkan (dana kampanya). Ya nanti sebelum masa kampanye ditetapkannya,"ujarnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini baru Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat yang sudah menetapkan besaran batasan maksimal dana kampanye. Dalam penetapan tersebut, batas maksimal dana kampanye bagi setiap pasangan calon adalah sebesar Rp 473 miliar. (Pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait