Kamis, 9 Mei 2024

KPU Ajak Masyarakat Ikut Terlibat Beri Masukan dan Tanggapan ke Bacaleg DPRD Jatim

Diunggah pada : 13 Agustus 2018 14:46:23 95

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim meminta dan mengajak masyarakat di Jatim untuk segera  ikut terlibat meneliti bakal caleg (Bacaleg) DPRD Jatim di Pemilu 2019. Masyarakat bisa melaporkan ke KPU apabila menemukan kejanggalan dokumen yang dimiliki bakal calon legislatif.

"Apabila masyarakat melihat ada bacaleg DPRD Jatim yang menurut masyarakat tidak pernah sekolah, kok tiba-tiba nyaleg, padahal kalau syarat caleg harus ada ijazah, itu boleh dilaporkan. Nanti kami akan verifikasi ke bacaleg. Kalau masyarakat melihat, dulu bacaleg ini pernah di penjara itu juga bisa dilaporkan," tegas Ketua KPU Jatim, Eko sasmito dikonfirmasi di kantor KPU Jatim, Senin (13/8).

Dikatakannya, kalaupun memang sesudah diklarifikasi ke bacaleg dan proses hukum pidananya sudah selesai, maka bacaleg itu tetap bisa lolos. Menurut Eko, hal lain yang bisa dilaporkan adalah soal umur bacaleg. Misalnya, minimal 21 tahun. Kalau ada yang di bawah itu bisa dilaporkan.

Bagi masyarakat yang mau melapor perlu melampirkan data-data pendukung. Kalaupun tidak ada, masyarakat perlu sebutkan identitasnya. KPU akan melindungi identitas pelapor. Dalam merespon laporan masyarakat, KPU juga akan melakukan verifikasi faktual di lapangan."Kalau secara umum memang ada info, tanpa ada laporan dari masyarakat pun kami akan verifikasi. KPU punya kewenangan untuk klarifikasi, kalau terbukti bacaleg bisa dicoret," kata Eko.

Ia menambahkan, kalau ada laporan masyarakat terhadap daftar caleg, maka akan diklarifikasi ke parpol, selama seminggu. Jawabannya akan disampaikan ke KPU. Kalau tidak memenuhi syarat, bacaleg bisa dicoret dan tidak bisa diganti."Kecuali kalau bacaleg perempuan untuk pemenuhan kuota. Setelah itu, pada 20 September kami akan umumkan daftar calon tetap," ujar Eko Sasmito mantan ketua KPU Surabaya.

Seperti diketahui, KPU Jatim juga telah mengumumkan dan menetapkan. Dimana hasilnya yaitu dari total 1.600 bacaleg yang telah melengkapi syarat calon, 23 bacaleg dinyatakan gugur. Bacaleg ini berasal dari 10 dari total 16 partai politik. Dan sisanya sebanyak 1.577 bacaleg dinyatakan lolos dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). (Pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait