Jumat, 26 April 2024

Keabsahan Syarat Paslon Pilgub Jatim, KPU Jatim Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

Diunggah pada : 26 Januari 2018 9:32:59 5
thumb

Jatim Newsroom - Setelah melakukan penelitian kelengkapan berkas Pasangan Calon (Paslon) Pilgub Jatim 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim kini membuka layangan pengaduan masyarakat terkait keabsahan persyaratan paslon. Pengaduan dibuka hingga pengumuman pengesahan semua berkas pada 27 Januari 2018.

Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto di KPU Jatim, Jumat (26/1) mengatakan, berkas persayaratan kedua bakal pasangan calon baik Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan Saifullah Yusuf- Puti Guntur Soekarno sebenarnya sudah dinyatakan lengkap, termasuk perbaikan berkas yang dilakukan 18-20 Januari juga telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

KPU Jatim memberikan tenggat waktu laporan atau pengaduan sampai jadwal pengumuman hasil verifikasi persyaratan perbaikan bakal pasangan calon, pada Sabtu (27/1). Ini guna menguji keabsahan persyaratan seluruh bakal calon dari publik. "Kalau ternyata nanti ada laporan, maka akan kami verifikasi ulang hingga batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Pihaknya telah membuka help desk dan mempersilahkan kepada masyarakat apabila ada yang ingin mengadukan atau melaporkan terkait berkas bakal pasangan calon ke kantor KPU Jatim Jalan Raya Tenggilis 1-3 Surabaya.

Sebelumnya, KPU Jatim menyatakan bahwa semua berkas bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah diperbaiki. Mulai dari LHKPN, SPT pajak hutang piutang, termasik soal nama di ijazah kedua paslon juga sudah diperbaiki beserta surat dari pengadilan negeri. Setelah menerima berkas perbaikan pihak KPU akan kembali meneliti berkas perbaikan tersebut sampai 27 Januari 2018.  (Pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait