Jumat, 26 April 2024

Bawaslu Jatim Minta Kedua Paslon Segera Mencopot Atribut Kampanyenya

Diunggah pada : 13 Februari 2018 8:15:09 4

Jatim Newsroom - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur meminta dan mengimbau kepada Paslon Calon Gubernur (Cagub), dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jatim untuk segera melepas atribut kampanye yang bertebaran di jalan setelah ditetapkan oleh KPU Jatim.

Ketua Bawaslu Jatim, M. Amin dikonfirmasi di Bawaslu Jatim, Selasa (13/2) mengatakan, sesuai dengan aturan, kandidat dilarang memasang alat peraga kampanye setelah ditetapkan KPU Jatim.  "Seharusnya setelah ditetapkan sudah dicopot dan ini termasuk pelanggaran kalau masih ada," ujarnya M. Amin.

Oleh karena itu, pihaknya meminta tim paslon dua Cagub dan Cawagub Khofifah - Emil dan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno paling lambat, Rabu (14/2) besok, seluruh alat peraga kedua kandidat harus bersih.

Pihaknya bersama Panwaslu Kabupaten/Kota untuk membersihkan baliho dan poster yang masih terpasang. "Kami akan berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten kota dan tim pemenangan. Paling lambat besok malam harus sudah bersih," tegasnya.

Amin yang juga mantan Panwaslu Sumenep menambahkan, pemasangan Baliho dan alat peraga kampanye setelah penetapan KPU Jatim adalah sebuah pelanggaran. Bawaslu Jatim bisa menjeratnya dengan pasal tindak pidana pemilu. "Ancaman macam-macam bisa penjara karena termasuk pidana pemilu," ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan dua kandidat Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. Keduanya adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait