Sabtu, 27 April 2024

Bawaslu Jatim Akan Lakukan Konsultasi ke PN Surabaya

Diunggah pada : 6 Maret 2018 10:17:25 10

Jatim Newsroom- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur akan melakukan konsultasi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Konsultasi ini dilakukan karena barang bukti berupa uang Rp 70 juta tidak diambil oleh pelapor dari Bangkalan setelah mencabut laporannya.

Sebelumnya, Bawaslu Jatim sudah memutuskan tidak akan menindaklanjuti laporan dugaan politik uang di Pilkada Bangkalan. “Laporannnya sudah dicabut oleh pelapor tapi barang bukti berupa uang dibiarkan, makanya Bawaslu Jatim akan minta keterangan PN Surabaya terkait keberadaan uang tersebut,” ujar Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Jatim dikonfirmasi di kantor Bawaslu Jatim, Selasa (6/3).

Menurut Amin, kewenangan Bawaslu memang diperluas namun sulit dijangkau. Sebagai contoh, saat ada laporan dan pihaknya mengundang para pihak terkait tapi tidak mau datang, maka Bawaslu tak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa.

“Kasus dugaan politik uang di Bangkalan walaupun sudah ada dua alat bukti, tapi tak bisa ditindaklanjuti karena pelapor akhirnya mencabut laporannya,” ujar M. Amin komisioner asal Madura.

Diakui Amin, praktek politik uang dalam Pilkada serentak 2018 yang pelaksanaannya berdekatan dengan perayaan Idul Fitri 1439 H, memang berpeluang besar dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon, baik berupa uang maupun barang.

“Sesuai aturan barang kampanye yang diperbolehkan diberikan kepada masyarakat pemilih nilainya tidak lebih dari Rp 25 ribu. Itu bisa berupa kaos, sarung, jilbab, payung maupun sembako,” paparnya.

Ia berharap, di tahun politik ini, seorang yang hendak mengeluarkan zakat tahunan sebisa mungkin disalurkan lewat Badan Amil Zakat untuk menghindari tudingan politik uang. Pasalnya, jika orang tersebut publik figur rawan disangkakan oleh pihak-pihak tertentu menjadi relawan salah satu paslon. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait