Jumat, 26 April 2024

Pemutihan, Bisa Lunasi Rp 300 M

Diunggah pada : 31 Oktober 2016 12:49:39 51

Setiap tahun untuk memperingati Hari Jadi Jawa Timur Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) selalu menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan 2016 bagi warganya. Program tersebut dinilai cukup efektif karena mampu menutupi tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jawa Timur hingga Agustus 2016 yang mencapai lebih dari Rp 300 miliar.

Pemutihan pajak kendaraan 2016 ini merupakan bentuk inovasi Pemprov Jawa Timur kepada masyarakat demi meringankan beban dalam melakukan daftar ulang kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Dengan adanya Pemutihan Pajak kendaraan, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak juga meningkat.

Surat edaran mengenai pemutihan pajak kendaraan 2016 telah diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur dengan persetujuan Gubenur Soekarwo. Pelaksanaan program Pemutihan dimulai 5 September sampai dengan 3 Desember 2016, bila memungkinkan akan diperpanjang. Dengan demikian masyarakat mendapat kesempatan selama 5 bulan.

Program meliputi  Pertama, pembebasan pokok dan segala sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) yang di berikan kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Jawa Timur sebagai pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Kedua, Pembebasan semua sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang di berikan kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Jawa Timur sebagai pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

 

 

Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur, Bobby Soemiarsono menjelaskan,sejatinya proram Pemutihan ini telah berjalan sejak 2009 dan terbukti mampu mendongkrak pendapatan daerah. “Diimbau melakukan pembayaran lebih awal. Berdasar pengalaman di sebelumnya selalu terjadi antrean panjang pada akhir periode program,“ujarnya, Jumat.

Ia menambahkan, program pemutihan digelar untuk mengejar tunggakan. Selain Rp 300 miliar dari pajak kendaraan bermotor, tunggakan juga tercatat dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 50 miliar hingga periode yang sama. "Dari program pemutihan, kami targetkan bisa mendapatkan Rp 150 hingga 200 miliar," katanya.

Dia mengakui, melalui program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak, Pemprov Jatim akan kehilangan sekitar Rp 50 miliar pendapatan, namun kebijakan itu tetap diambil untuk mengejar tunggakan Rp 300 miliar.

"Program pemutihan itu berlaku untuk semua jenis kendaraan dari roda, roda empat, maupun plat kuning," jelasnya.

Hasil program pemutihan 2016 diharapkan bisa melampaui 2015 yang mencapai Rp 200 miliar dan dinilai cukup berhasil karena memenuhi target Rp 175 miliar. “Dispenda menunggu pembayaran hingga pukul 24.00karena kebiasaan masyarakat yang suka memanfaatkan pemutihan di waktu-waktu terakhir,“tambahnya

Namun diakui bahwa tidak sedikit wajib pajak atau pemilik kendaraan yang lebih baik menunggu pemutihan ketimbang membayar pajak tepat waktu. "Bagi yang belum sempat dan telat, pasti mereka akan menunggu pemutihan ini. Tapi yang telat-telat begini ya sekitar 5 persen. Digelarnya pemutihan pajak dan gratis biaya balik nama juga meringankan beban masyarakat karena kondisi perekonomian saat ini yang  tengah lesu," kata Bobby Soemiarsono.

Sementara biaya balik nama itu 1 persen dari nilai kendaraan. Ditambah biaya administrasi lainnya. Jika harga mobil itu 100 juta makan biaya balik nama sekitar Rp 1,5 juta. "Lumayan kan gratis. Kalau dibaliknamakan kan gengsinya naik, selain ada kepastian hukum," kata Bobby.

Persyaratannyamudah, hanya perlu membawa (Surat Tanda Nomor kendaraan ) STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan nama di kepemilikan kendaraan.

Total jumlah kendaraan wajib pajak di Jawa Timur hingga Agustus 2016 tercatat 16.650.282 kendaraan. Untuk roda dua 14.683.653 unit, kemudian ST Wagon dan seterusnya 1.084.627 unit, truk 578.483 unit, sedan 161.336 unit, jip 113.562 unit, bus 26.680 unit. Kemudian alat berat 1.941 unit.

Pembayaran Pemutihan tidak bisa di lakukan melalui Samsat Corner ataupun via ATM, melainkan masyarakat wajib pajak harus melakukan pembayaran ke kantor Samsat sesuai dengan wilayahnya kendaraan terdaftar.

Ternyata ada warga yang belum tahu program ini. Tjwan Gie, 56 tahun, warga Ploso Timur, salah satunya. Dia datang ke kantor Samsat Surabaya Timur, Jalan Manyar Kertoarjo, untuk membayar pajak. “Saya dengar kalau ada pembebasan denda, cuma enggak tahu prosesnya bagaimana, syaratnya apa,” ucapnya, Rabu(7/9).

Juli, 64 tahun, warga Bronggalan, malah mengaku tidak tahu ada program pemutihan pajak. “Masak, ada pemutihan? Saya malah ndak tahu. Itu informasinya dari mana? Di TV ada?” kata dia saat diwawancari salah satu wartawan media cetak di Surabaya.

Kepala Administrasi Pelayanan Samsat Manyar, Surabaya Timur, Jugi Kristianto, mengakui, pemberitahuan memang tidak disiarkan melalui televisi. Menurut dia, pengumuman hanya dilakukan lewat media, radio, dan baliho yang dipasang di banyak titik. Samsat telah menyediakan dua pemandu yang bersiap di dekat pintu masuk.

Jugi mengatakan ada peningkatan jumlah pembayar pajak dari 1.020 orang menjadi 2.028 orang per hari. Dia memprediksi jumlahnyaakan bertambah mengingat program ini masih berjalan hingga tiga bulan mendatang.“Kenaikannya hampir tidak saya bayangkan. Dalam sehari saja, yang mengurus penggantian STNK bisa melonjak sampai 120 persen,” tuturnya. (mad)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait