Sabtu, 27 April 2024

Ditunda, Penetapan Calon Terpilih Pilkada Situbondo

Diunggah pada : 22 Desember 2015 10:39:39 22

Jatim Newsroom-Pilkada Situbondo berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon nomor 2, KH Abdul Hamid Wahid-LH Fadil Muzakki Syah, yang secara resmi telah mendaftarkan gugatannya ke MK. Tergugatnya adalah KPU Situbondo. Akibat gugatan tersebut, tahapan penetapan paslon terpilih Pilkada di Situbondo akhirnya ditunda.

Sesuai jadwal, penetapan paslon terpilih itu akan dilaksanakan pada Selasa (22/12). Namun, jadwal itu baru bisa dilaksanakan jika tidak ada gugatan paslon ke MK. Sebab sesuai mekanisme aturan, jika dalam 3 hari setelah rekapitulasi tingkat kabupaten selesai, paslon terpilih akan ditetapkan.

"Namun, penetapan paslon terpilih itu baru bisa dilakukan kalau tidak ada gugatan apapun ke MK. Karena ada gugatan, maka penetapan harus menunggu sampai gugatan di MK selesai," jelas Ketua KPU Situbondo, Joedo Fadjar Riawan, Senin (21/12).

Joedo menuturkan, pihaknya belum tahu rincian materi gugatan paslon Hafass (Hamid - Fadil Situbondo Sejahtera) ke MK. Hingga kini, sambung Joedo, pihaknya masih menunggu adanya pemberitahuan terkait materi gugatan tersebut. "Tapi kita segera mempersiapkan diri menghadapi gugatan itu. Termasuk akan menunjuk kuasa hukum sesuai yang diperintahkan," papar Joedo Fadjar Riawan.

Pengajuan gugatan paslon Hafass secara resmi telah didaftarkan ke MK, pada Minggu (20/12) kemarin. Gugatan itu tertuang dalam akta pengajuan permohonan pemohon nomor 63/PAN-MK/2015, yang dikeluarkan oleh MK RI. Paslon H Abdul Hamid Wahid - LH Fadil Muzakki Syah sebagai Pemohon dan KPU Situbondo menjadi Termohon.

Ketua Tim Pemenangan Hafass, Sunardi Muhib, memang sudah memastikan jika pihaknya akan menggugat KPU Situbondo. Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU dituding tidak fair dan lebih berpihak ke paslon tertentu. Bahkan KPU juga dianggap terindikasi melakukan kecurangan dan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Situbondo lalu.

Tak heran, saat rapat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Sunardi Muhib yang menjadi saksi paslon nomor 2 Hafass, langsung melancarkan protes dan aksi walk out. Dia menolak menandatangani berita acara hasil rapat pleno.

Saat itu, Sunardi mengungkapkan, banyak indikasi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada Situbondo. Termasuk adanya rekomendasi Panwaslih Situbondo, terkait adanya DPT invalid yang mencapai 17.719. KPU Situbondo dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslih, dan tetap memasukkannya dalam DPT Pilkada 2015.

"Selain itu, kami juga memiliki bukti adanya mobilisasi massa dari luar Kabupaten Situbondo yang ikut mencoblos dalam Pilkada (9/12) lalu," tandas Sunardi.

Sementara dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, menjadikan paslon Petahana H Dadang Wigiarto-H Yoyok Mulyadi, sebagai pemenang Pilkada Situbondo. Paslon nomor urut 3 itu mengantongi suara terbanyak, yakni 194.624 suara. Disusul berikutnya paslon nomor urut 2, dengan perolehan 158.934 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 1, KH Abdullah Faqih Ghufron-H. Untung mendapatkan sebanyak 18.997 suara. Dengan begitu, total suara sah Pilkada Situbondo mencapai 372.555 suara. Sementara suara tidak sah sebanyak 6.398 suara.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait