Selasa, 19 Maret 2024

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

Diunggah pada : 5 Agustus 2015 9:31:18 84

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi        dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga        publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol        Provinsi Jawa Timur/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.     
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
  3. Petugas memberi  tanda bukti penerimaan permintaan  informasi publik. kepada pemohon        informasi publik.
  4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir         permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori        dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
  6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi  publik.
  7. Membukukan dan mencatat

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1.  Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan       setelah pemohon informasi memenuhi    persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan        Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan        yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.        Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi       publik dilakukan secara langsungdengan menandatangani berita acara penerimaan       informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan       materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau       data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab       atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat        pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), edangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi public dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Dinas Kominfo Prov Jatim atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait