Petugasmemprosespermintaanpemohoninformasipubliksesuaidenganformulirpermintaaninformasipublik yang telahditandatanganiolehpemohoninformasipublik.
Petugasmenyerahkaninformasisesuaidengan yang dimintaolehpemohon/penggunainformasi. Jikainformasi yang dimintamasukdalamkategoridikecualikan, PPIDmenyampaikanalasansesuaidenganketeranganperundangan yang berlaku.
Prosespenyelesaianuntukmemenuhipermintaanpemohoninformasipublikdilakukansetelahpemohoninformasimemenuhipersyaratan yang telahditentukan.
Waktupenyelesaiandilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) harisejakditerimapermintaanPejabatPengelolaInformasidanDokumentasi ( PPID) akanmenyampaikanpemberitahuan yang berisikaninformasi yang dimintaberadadibawahpenguasaannyaatautidak. Dan PPIDdapatmemperpanjangwaktu paling lambat 7 ( tujuh) harikerja.
Jikapermohonaninformasiditerima, makadalamsuratpemberitahuanjugadicantumkanmateriinformasi yang diberikan, format informasi, apakahdalambentuk softcopy atau data tertulis. Apabiladibutuhkanuntukkeperluanpenggandaanmenjaditanggungjawabataubebanpemohoninformasi. Bilapermintaaninformasiditolak, makadalamsuratpemberitahuandicantumkanalasanpenolakanberdasarkanUU KIP
BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), edangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi public dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Dinas Kominfo Prov Jatim atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.