Jumat, 20 September 2024

Wujudkan Penyelenggaraan Negara Transparan, KI Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik.

Diunggah pada : 25 Juli 2022 15:43:48 20
Sosialisasi peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar pelayanan Informasi Publik

Jatim Newsroom - Guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan bagi lembaga pemerintah,  Komisi Informasi Prov Jatim menggelar sosialisasi peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang standar pelayanan Informasi Publik, bertempat di Dinas Sosial Prov Jatim, Senin (25/7/2022).

Ketua Komisi Informasi Jatim, Imadoeddin, mengatakan, sebelumnya standar pelayanan Informasi Publik mengacu pada peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010, dan di tahun 2021 Komisi Informasi pusat melakukan perubahan terhadap peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 menjadi peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021.

Dikatakannya, dalam peraturan KI yang baru akan ada beberapa tambahan atau beberapa item perubahan yang akan dilaksanakan oleh Komisioner. Ini merupakan standar pelayanan yang mencoba menyesuaikan dengan perkembangan dan kondisi yang ada di masyarakat sehingga dibutuhkan adanya perbaikan tentang peraturan standar pelayanan komisi informasi.

"Mudah-mudahan peraturan KI ini nantinya menjadi pedoman dalam mengelola, menyimpan, dan melayani data informasi di daerah masing-masing Badan publik, " katanya.

Sekretaris Dinas Sosial Prov Jatim, Sukardi menyampaikan ucapan selamat datang kepada para peserta. “Selamat mengikuti kegiatan sosialisasi dan mohon maaf bilamana di dalam pelaksanaan kegiatan sampai akhir nanti ada hal yang kurang di dalam kami memberikan layanan tempat, mungkin ada masukan-masukan bilamana nanti kami bisa diberikan informasi mungkin terkait dengan hal-hal fasilitas,” katanya.

Sebagai informasi, pada kegiatan tersebut Narasumber pertama, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik” disampaikan oleh Herma Retno prabayanti. Narasumber kedua, tentang “Penyelesaian Sengketa Informasi Publik” disampaikan oleh A Nur Aminuddin.

Peserta sebanyak 84 orang terdiri dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polresta Malang, Polres kabupaten/kota, Kementerian Agama kabupaten/kota, BPS Jatim, BPN Kanwil Prov Jatim, BPK RI perwakilan Prov Jatim, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kanwil IV Surabaya, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.(ern/s)

 

#KI Jatim