Jumat, 20 September 2024

Diskominfo Jatim Targetkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Masuk 10 Besar Nasional

Diunggah pada : 2 Agustus 2024 13:33:18 62

Jatim Newsroom - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim menargetkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Jawa Timur mampu meningkatkan level, sehigga menembus 10 besar nasional.

 

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Jatim, Putut Darmawan mengatakan, pada 2023, hasil IKIP Jatim yang memotret kondisi keterbukaan informasi publik di Provinsi Jatim berada di peringkat ke 24 nasional. Melihat angka itu, tahun ini Diskominfo sebagai PPID Utama (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bekerja keras bersama Komisi Informasi (KI) untuk menaikan peringkat itu.

 

"Kami berkolaborasi dengan KI Jatim agar IKIP tahun ini bisa lebih baik. Kami mungkin tidak menargetkan yang peringkat pertama, tapi paling tidak masuk 10 besar," kata Putut, saat Focus Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, di Surabaya, Jumat (2/8/2024).

 

Dalam perkembangannya, badan publik di Jatim memang terus berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

 

Pemanfaatan teknologi informasi juga mulai dipakai oleh sejumlah badan publik di Jatim untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi. Bahkan level pemanfaatan teknologinya bukan hanya tingkat kabupaten atau kota, tapi sudah sampai level kecamatan dan desa. Saat ini Komisi Informasi Pusat memang sedang menyusun IKIP 2024 yang memotret kondisi keterbukaan informasi publik di 34 provinsi di Indonesia.

 

Penyusunan IKIP itu kini sudah masuk ke tahap Focus Group Discussion (FGD) IKIP. Dalam FGD tersebut, tim ahli dari KI Pusat bertemu dengan Informan Ahli (IA) di KI Provinsi untuk membahas sekaligus melakukan pendalaman pengisian kuesioner.

 

Ada tiga hal yang diukur dalam kuesioner IKIP. Pertama, kepatuhan badan publik terhadap UU KIP. Lalu diukur pula tingkat persepsi masyarakat terhadap apakah badan publik sudah memenuhi UU KIP. Juga bagaimana persepsi masyarakat terhadap kepatuhan badan publik menjalankan putusan sengketa informasi publik. Ada 77 kuesioner yang wajib diisi oleh Informan Ahli di KI provinsi. Sebanyak 77 kuesioner itu tertuang dalam tiga dimensi yakni fisik, ekonomi, dan hukum. (hjr)

#KI Jatim