Jumat, 20 September 2024

UPT KUKM Jatim Latih Pengurus Koperasi, Bahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Diunggah pada : 8 September 2022 16:16:24 83
Sumber Foto: Istimewa

Jatim Newsroom – Ada 10 (sepuluh) muatan Anggaran Dasar (AD) Koperasi, antara lain daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai rapat anggota, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, ketetuan mengenai jangka waktu berdirinya, ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Pertama Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UPT KUKM) Jawa Timur, Heru Oktavianto saat menjadi narasumber dalam pelatihan secara daring dengan tema Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi, Rabu (7/9/2022).

Kemudian mengenai pembahasan Anggaran Rumah Tangga (ART), Heru mendefinisikan ART sebagai aturan tertulis yang memuat ketentuan organisasi, tata laksana, harta kekayaan dan hak kewajiban anggota koperasi secara terperinci. ART pada prinsipnya mengacu pada isi atau materi AD Koperasi dan tidak boleh bertentangan apalagi melanggar ketentuan di atasnya.

Ruang lingkup ART antara lain syarat keanggotaan, persyaratan pengurus dan pengawas, persyaratan dan pengangkatan manajer/pengelola, rapat anggota, sisa hasil usaha, permodalan, dan sanksi.

Pada akhir pelatihan, Heru mengutip salah satu prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 yaitu Pendidikan Perkoperasian, “bagi  anggota koperasi yang baru bergabung atau anggota koperasi yang sudah lama tetapi tidak pernah me-refresh terkait perkoperasian perlu diberikan pendidikan perkoperasian. Pengurus wajib memberikan share ilmu dan pemahaman, contohnya ya terkait AD/ART ini, karena hal tersebut penting untuk diketahui oleh semua anggota koperasi,” pesan Heru.

Menyinggung dana pendidikan yang dimilki oleh gerakan koperasi, Heru menghimbau kepada para pengurus koperasi agar dana tersebut digunakan untuk meningkatkan pengetahuan anggotanya, “monggo dana pendidikan yang ada digunakan untuk minterke anggotane, minterke penguruse, dan minterke pengawase, jangan disimpan terus karena tidak akan mendatangkan manfaat,” pungkas Heru. (idc/n)

#koperasi #anggaran dasar #anggaran rumah tangga