Jumat, 20 September 2024

Satgas PMPA Jatim Susun Rencana Aksi 2024

Diunggah pada : 11 Desember 2023 21:35:54 211
Focus Group Discussion Peningkatan Peran Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak dalam Menghadapi Dinamika Permasalahan Perempuan dan Anak, yang digelar di Harris Hotel Surabaya, Senin (11/12/2023). Foto: sti JNR

Jatim Newsroom - Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PMPA) Jawa Timur melakukan penyusunan dan sinkronisasi rencana kerja untuk tahun 2024. Hal ni sebagai langkah dalam memperkuat peran dan fungsi Satgas, serta agar tercapainya sasaran serta tujuan dalam penanganan masalah perempuan dan anak.

Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion Peningkatan Peran Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak dalam Menghadapi Dinamika Permasalahan Perempuan dan Anak, yang berlangsung di Harris Hotel Surabaya, Senin (11/12/2023).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Dr Tri Wahyu Liswati, saat membuka FGD, menyampaikan, data Simfoni Kementerian PPPA RI periode 1 Januari 2022 – 31 Desember 2022, tercatat data kasus kekerasan sebanyak 2.367 dengan korban sebanyak 3.265 orang. Rinciannya, pada Orang Dewasa Sebanyak 1.012 Kasus (42,75 Persen) dan pada anak sebanyak 1.355 kasus (57,25 persen).

Untuk kasus orang dewasa, korban tercatat 95,65 persen perempuan. Sedangkan pada kasus anak, 76,92 persen perempuan. Hal ini menjadi keprihatinan, karena perempuan dan anak sebagai kelompok rentan terbukti masih dominan sebagai objek kekerasan.

Dijelaskan Tri, bahwa Presiden RI telah memberi arahan terkait perlindungan perempuan dan anak pada ratas bulan Januari 2020. Arahan itu, yakni agar memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang melibatkan keluarga, sekolah, dan juga masyarakat, melalui kampanye, sosialisasi, dan edukasi publik yang menarik, dan memunculkan kepedulian sosial terhadap isu kekerasan.

Selain itu, juga agar memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan, korban, keluarga, dan masyarakat harus tahu kemana harus melapor. Askes mudah, dan mendapatkan respon cepat. Dan juga, agar mereformasi manajemen kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan agar bisa dilakukan cepat, terintegrasi, dan lebih komprehensif (one stop services), mulai dari pengaduan, pendampingan, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga layanan rehabsos dan reintegrasi.

"Dari arahan Presiden Jokowi tersebut, Provinsi Jawa Timur mengimplementasikannya, antara lain telah membentuk 22 Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak di kabupaten/kota di Jatim, dan 16 kabupaten/kota yang belum masih terus didorong agar segera membentuk," jelas Tri.

Dikatakannya, saat ini semua Kabupaten/Kota di Jawa Timur bergerak dengan segala dinamikanya untuk bersama memetakan, melakukan pencegahan, penanganan maupun pemulihan dan pemberdayaan terhadap korban kekerasan, khususnya kelompok rentan, yaitu perempuan dan anak. 

Karenanya, diharapkan dari hasil FGD terdapat langkah nyata dan langsung menyentuh para perempuan rentan dan anak-anak. Dengan aksi nyata diharapakan pula kehadiran Satgas bisa dirasakan oleh mereka, baik berpa bantuan spesifik maupun tidak.

Sebagai informasi, Satgas PMPA telah dibentuk oleh Pemprov Jatim dan dikukuhkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Tahun 2022 lalu. Gubernur Jatim mengukuhkan Satgas PMPA yang berjumlah 51 orang tersebut untuk bertugas menangani permasalahan perempuan dan anak dari sisi pencegahan, penanganan, pemulihan dan pemberdayaan.

Pengukuhan satgas ini bagian dari komitmen menyikapi permasalahan perempuan dan anak, terutama terkait kasus kekerasan, bullying, dan perdagangan orang.

Ada empat bidang yang ditangani dalam Satgas PMPA Jatim ini. Pertama, yaitu bidang pencegahan yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Pendidikan. Kedua, bidang penanganan yang dikoordinir oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Ketiga, bidang pemulihan yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Sosial. Serta bidang pemberdayaan yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM.

Melalui Satgas PMPA ini, diharapkan penyelesaian masalah perempuan dan anak di Jatim ditangani secara holistik, yaitu sinergis dan kolaboratif, cepat dan gratis.(red)

 

#DP3AK #Perlindungan Anak dan Perempuan #Satgas PMPA