Jumat, 20 September 2024

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Diunggah pada : 8 Juni 2022 10:15:22 149
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo Nangkok P Pasaribu dan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ali Kusno

Jatim Newsroom-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo memberikan sosialisasi ketentuan terbaru di bidang cukai.

Sosialisasi tersebut dikemas dalam talk show interaktif melalui LPPL Radio Bromo FM dan disiarkan secara live melalui media sosial (medsos) milik Pemkab Probolinggo. Setelah itu juga dilakukan melalui press release bersama jurnalis Probolinggo.

Sosialisasi ini terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor : 215/PMK.07/2021 yang memuat tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang kemudian merubah ketentuan sebelumnya PMK Nomor : 206/PMK.07/2020.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ali Kusno menginformasikan, sesuai dengan edaran Kementrian Dalam Negeri, bahwa kedepannya kegiatan sosialisasi ketentuan dan perundang-undangan terkait DBHCHT dan penegakan hukumnya, per semester ke dua tahun anggaran 2022, bidang tersebut akan bergeser menjadi satu pintu di Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

“Jadi setelah tanggal 15 Juni 2022 seluruh kegiatan DBHCHT yang ada di Diskominfo akan dilimpahkan seluruhnya kepada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, termasuk juga sekretariatnya yang selama ini berada di Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya, Rabu (8/6/2022).

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo Nangkok P Pasaribu mengatakan beberapa pokok perubahan yang perlu diketahui publik diantaranya, alokasi penggunaan DBHCHT untuk setiap pemerintah daerah yang saat ini porsi prosentasenya dirubah.

“Kalau alokasi sebelumnya 50:25:25 saat ini dirubah menjadi 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk pembinaan lingkungan sosial dan 10% untuk bidang penegakan hukum,” jelas Nangkok P Pasaribu.

Menurut pengamatan KPPBC TMP C Probolinggo, kegiatan pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya dirasa semakin meningkat. Diyakini bahwa bisnis rokok ilegal menjadi alternatif bagi sebagian masyarakat saat kondisi perekonomian sedang menurun selama pandemi Covid-19 sebelumnya.

Nangkok menerangkan untuk mendukung bidang penegakan hukum, pihaknya sedang giat melaksanakan operasi pemberantasan peredaran rokok illegal dengan tagline “Gempur Rokok Ilegal”. Secara resmi tagline ini merubah tagline sebelumnya yaitu “Stop Rokok Ilegal”.

“Hal ini menunjukkan bahwa gerakan ini akan semakin aktif dan massif dilaksanakan di seluruh Indonesia. Demi mencapai target peredaran rokok illegal yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan sebesar 3% pada tahun 2020,” terangnya.

Lebih lanjut Nangkok menerangkan, untuk wilayah Kabupaten Probolinggo pihaknya selama ini telah disupport oleh Diskominfo untuk desiminasi informasi terkait pemberantasan peredaran rokok illegal. Sementara untuk bidang penegakan hukum, KPPBC TMP C Probolinggo bersinergi dengan Satpol PP

“Selain edukasi masyarakat tentang rokok illegal serta sanksi hukumnya, operasi/checking terutama ke tempat-tempat yang memperjualbelikan rokok akan terus kita lakukan. Oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan menjual dan jangan membeli rokok ilegal,” tegasnya. (mad/hjr)

 

#Probolinggo