Jumat, 20 September 2024

Pemkab Ponorogo Hibahkan Dua Bidang Tanah untuk Gedung Arsip

Diunggah pada : 8 Juni 2024 14:30:16 63
Foto : Kominfo Ponorogo

Jatim Newsroom – Pemkab Ponorogo menghibahkana dua aset berupa masing – masing tanah seluas 894 meter persegi di Kelurahan Nologaten dihibahkan ke Badan Pertanahan Nasional  (BPN) untuk gedung arsip serta tanah seluas 2 hektare di kawasan Paju untuk Markas Polres (Mapolres) Ponorogo. 

Seperti rilisnya hari ini, Sabtu (8/6/2024), DPRD Ponorogo dalam rapat paripurna, menyetujui hibah dua bidang tanah aset itu sesuai usulan eksekutif. Kalangan dewan menimbang BPN memerlukan gedung arsip bersamaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sedangkan Mapolres Ponorogo dengan luas lahan memadai akan menjadi sentra pelayanan publik yang terintegrasi. "Sampai saat ini, Polres Ponorogo belum memiliki tempat ujian praktik SIM yang layak," kata Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto. 

Menurut dia, pemindahtanganan aset daerah berwujud bidang tanah lewat mekanisme hibah itu sudah mematuhi aturan perundang-undangan. Dewan sudah melakukan pemeriksaan kesesuaian administrasi maupun fakta di lapangan.  "Antara kelengkapan administrasi dan fakta di lapangan sudah berkesesuaian," tegasnya. 

Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengungkapkan bahwa hibah bidang tanah untuk Mapolres Ponorogo sudah kali kedua. Total luas tanah yang dihibahkan sekitar 5 hektare. Tujuan hibah aset tanah daerah itu demi meningkatkan pelayanan masyarakat. "Termasuk hibah ke BPN agar kinerjanya optimal," ungkap Kang Bupati --sapaan Bupati Sugiri Sancoko. (yan/hjr)

 

#ponorogo