Jumat, 20 September 2024

KPU Sidoarjo : Belum Ada Calon Perseorangan Atau Independen Daftar Pilbup 2024

Diunggah pada : 13 Mei 2024 14:43:26 1466
Ketua KPU Sidoarjo, M.Iskak (nomor dua dari kanan menggunakan Kopiah hitam). (Dok KPU Sidoarjo)

Jatim Newsroom - KPU Kabupaten Sidoarjo secara resmi menutup pendaftaran sekaligus penyerahan dukungan untuk Bakal Calon Pasangan Perseorangan atau independen pada Pilkada pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sidoarjo 2024.

Melalui rapat pleno tertutup, diputuskan jika tidak ada Calon Bupati dan Wakil Bupati independen yang mendaftar. "Hingga ditutup tidak ada Bakal Calon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal ke kami," kata Ketua KPU Sidoarjo, M.Iskak dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

Sebelum ditutup, KPU Sidoarjo sendiri sudah melakukan berbagai tahapan sosialisasi terkait pendaftaran bakal calon perseorangan. Mulai dari syarat minimal dukungan, hingga jadwal penyerahan bukti dukungan.  "Kami sudah terbitkan  surat pengumuman KPU Sidoarjo, nomor 503/PP.06.2-PU/3515/2024 tertanggal 5 Mei 2024 terkait Bakal Calon Perseorangan," ujarnya. 

Salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut yakni jadwal pendaftaran dan penyerahan bukti dukungan minimal bakal calon perseorangan. Untuk bukti minimal sebesar 95.007 dukungan yang tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu untuk pendaftaran calon melalui jalur Partai Politik akan dilakukan beberapa bulan kedepan. Sehingga masih ada kesempatan bagi calon untuk mencalonkan diri melalui Partai Politik.  "Pendaftarannya dibuka nanti pada bulan Agustus," ucapnya.

Untuk teknis pendaftaran, Iskak belum tahu pasti. Akan tetapi kemungkinan tetap sama dengan tahun sebelumnya. "Mungkin seperti tahun sebelumnya, kami masih menunggu PKPU," ujarnya.

Melihat data KPU Sidoarjo, tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai sejak Januari 2024 kemarin. Saat ini selain pada tahapan penutupan penyerahan bukti Bakal Calon Perseorangan, juga masih tahapan seleksi penyelenggara pemilu.

Seperti pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa atau Kelurahan. Selain itu nantinya akan ada tahapan pemutakhiran data pemilih setelah sebelumnya ada tahapan penyerahan daftar pemilih potensial. (pca/s)

#pilkada 2024 #kpu sidoarjo

Berita Terkait

Dihadiri Stakeholder Pemilu dan Bacalon
KPU Jatim Matangkan Tahapan Kampanye Pil...
11 September 2024
thumb
Tidak Ada Pendaftar di Masa Perpanjangan.
KPU ; Lima Daerah di Jatim Lawan Kotak K...
6 September 2024
thumb