Jumat, 20 September 2024

KI Jatim-DPMD Tentukan Nominator Lomba Apresiasi Desa Keterbukaan Informasi Publik

Diunggah pada : 24 Oktober 2022 13:33:33 99
KI Jatim bersa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Prov Jatim

Jatim Newsroom - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim berkolaborasi untuk menilai dan menentukan lima desa yang layak diikutkan dan menjadi nominator dalam lomba Apresiasi Desa Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional.

“Jadi kami harus koordinasi secara intensif dengan DPMD supaya lima nama-nama desa yang akan kami kirimkan benar-benar siap secara substansi terkait keterbukaan informasi publiknya dan secara fasilitas,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Prov Jatim, Herma Retno Prabayanti, saat rapat bersama, Senin (24/10/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, tiap tahunnya Jatim selalu ikut berpartisipasi dalam lomba tersebut, namun belum bisa menduduki peringkat. "Tapi untuk tahun ini kami optimis, karena sudah koordinasi secara intensif bersama DPMD Jatim. Karena dari lima nama desa yang di ajukan KI, ada nama desa yang juga diajukan dari DPMD,” ujarnya.

Dikatakan Herma, untuk materi-materi yang akan dilombakan atau yang masuk dalam quesioner akan dikolaborasikan dengan DPMD. “Karena dalam materi yang akan dilombakan termasuk tentang keterbukaan informasi publik, dan nama desa yang di pilih DPMD bisa memenuhi unsur desa yang terbaik. Dengan demikian nanti besar harapan kami untuk membuat desa di Jatim bisa menjadi juara apresiasi keterbukaan informasi publik tingkat desa se-Indonesia,” kata Herma.

Sekretaris DPMD Prov Jatim, Rita Kustanti Rahayu, menyambut baik dan mendukung KI Jatim yang juga melibatkan DPMD dalam pengusulan nama-nama desa yang akan dilombakan. “Kami menunggu pemberitahuan selanjutnya dari KI untuk diteruskan ke desa-desa yang terpilih,” katanya.

Sebagai informasi, kelima desa yang terpilih untuk mengikuti lomba apresiasi keterbukaan informasi desa tingkat nasional di antaranya, Desa Grogol Kec. Sawoo Kab. Ponorogo, Desa Ploso Kec. Selopuro Kab Blitar, Desa Paringan Kec. Jenangan Kab Ponorogo, Desa Kendalbulur Kec. Boyolangu Kab Tulungagung, dan Desa Sidomulyo Kec. Silo Kab Jember.

Adapun penyelenggara lomba tersebut yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa Dan Perdesaan. Tujuannya, untuk mendorong keterbukaan Informasi publik di desa sesuai peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar pelayanan Informasi publik desa, serta meningkatkan komitmen penyelenggaraan  pemerintah desa yang terbuka, partisipasif, inovatif dan akuntabel.

Selain itu, untuk memastikan masyarakat memiliki kontribusi besar dalam hal kebijakan yang dibuat oleh pemerintah desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi, bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat.(ern/s)

 

 

#KI Jatim