Jatim Newsroom- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim menggelar diskusi dengan tema "Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM" melalui online, Kamis (5/9/2024).
Kepala Badan Strategi Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Y Ambeg Paramarta, SH.M.Si dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi penting untuk melihat implementasi dari kemenkumham jatim tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. "Barangkali diskusi ini menjadi masukan atau penguatan dalam rangka pelaksanan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM," ujarnya.
Ia menambahkan pada tahun ini Kemenkumham memberikan kewenangan pada kantor wilayah untuk analisis dan evaluasi Implementasi kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, karena sungguhnya pada tiap wilayah mempunyai karakteristik yang berbeda-beda ketika menerapkan sebuah kebijakan.
" Melihat kondisi di wilayah masing-masing, maka dilakukan analisis terhadap pelaksanaan dari Permenkumham tersebut, diharapkan ada hasil analisis yang merupakan rekomendasi bagaimana Permenkumham ini di wilayah Jatim yang tentu berbeda dengan wilayah yang lainnya,"ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengucapkan terima kasih pada Kanwil Kemenkumham Jatim atas peran sertanya semua atas terlaksananya diskusi dengan tema Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. " Mudah mudahan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua,"katanya. (mad/hjr)