Jatim Newsroom- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, menyampaikan, keberhasilan UPT Balai Latihan Kerja bisa dilihat dari tolok ukur seberapa banyak alumni peserta pelatihan yang mampu ditempatkan disektor formal maupun informal.
Oleh karena itu diperlukan adanya sinergi dengan dunia industri, pendampingan di bidang teknis, manajemen, permodalan dan pemasaran, guna mengoptimalkan penempatan para alumni pelatihan di sektor formal maupun informal.
Hal ini dikatakan Himawan Estu Bagijo saat membuka pelatihan berbasis kompetensi anggaran APBN gelombang III tahun 2022 di UPT Balai Latihan Kerja Bojonegoro, Kamis (9/6/2022).
Lebih lanjut Himawan mengatakan, selain itu diperlukan koordinasi instansi terkait, antara lain dengan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, KADIN, HIPMI, Pihak Perbankan, serta perlu membentuk jejaring alumni, sebagai sarana pengembangan usaha.
Tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten merupakan salah satu target yang harus dicapai dalam pembangunan nasional khususnya dalam rangka penurunan angka pengangguran. Dengan demikian upaya yang perlu dilakukan untuk mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten adalah dengan melaksanakan program-program pelatihan kerja melalui Lembaga Pelatihan Kerja baik pemerintah maupun swasta dan stake holders lainnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten, maka pelatihan yang dilaksanakan di BLK harus senantiasa menyesuaikan kebutuhan industri agar menghasilkan tenaga kerja yang diinginkan dan dapat diterima secara langsung oleh industri sehingga fungsi link and match antara program pelatihan dengan kebutuhan dengan industri benar-benar terwujud.
"Pelatihan yang diselenggarakan di BLK juga harus menyertakan penyandang disabilitas. Untuk dapat meningkatkan kompetensi dan produktivitasnya, sehingga bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh kesempatan kerja," ujar Himawan.
Hal ini sejalan dengan apa yang tertuang pada surat edaran menteri dalam negeri No 461/217/SJ, kepada Gubernur dan Bupati/Walikota diseluruh Indonesia tentang pelaksanaan layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. (her/s)