Jumat, 20 September 2024

Kadis DP3AK Jatim Buka Rakor PUSPA

Diunggah pada : 25 Juli 2024 13:18:19 77
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Tri Wahyuni Liswati Foto Bersama dengan Peserta Rapat Koordinasi Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Gayatri.

Jatim Newsroom- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Tri Wahyuni Liswati membuka Rapat Koordinasi Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Gayatri, Kabupaten/Kota dan Provinsi Jatim, Kamis (25/7/2024).

Tri Wahyuni Liswati  menjelaskan Pembangunan  Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) merupakan pembangunan dengan tujuan peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM)  dengan sasaran prioirtas adalah gender, disabilitas dan inklusi social. dalam undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah khusunya  dalam pembangunan PPPA diamanahkan bahwa ada 6 urusan yang harus di laksanakan di daerah yaitu peningkatan kualitas hidup perempuan; kualitas keluarga, penyediaan data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Pembangunan PPPA dilaksanakan secara sinergisme pentahelik, tidak hanya oleh pemerintah saja namun didukung oleh partisipasi masyarakat melalui lembaga masyarakat, dunia usaha, media massa, perguruan tinggi dan atau lainnya. 

Lebih lanjut Tri Wahyuni Liswati  mengatakan untuk itu dilterbitkan peraturan menteri PPPA RI nomor 2 tahun 2017 yang kemudian di perbaharui dengan Permen PPA  nomor nomor 13 tahun 2021 tentang  partisipasi masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Tri Wahyuni Liswati saat memberikan sambutan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Gayatri.

Permen PPPA ini memberikan arahan bahwa setiap daerah dapat membentuk partisipasi masyarakat yang kemudian dinamakan forum partisipasi masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau disingkat PUSPA.

Tugas Forum PUSPA kabupaten/kota adalah untuk melakukan koordinasi dan mensinergiskan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan PPPA. sedangkan  beberapa fungsi forum PUSPA kab/kota antara lain memberikan masukkan perumusan kebijakan

Program dengan tujuan untuk medorong upaya Kesetaraan Gender (KG), Perlindungan Hak Perempuan (PHP), Permenuhan Hak Anak (PHA), dan Perlindungan Khusus Anak (PKA) dan juga melakukan pendampingan dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah kabupaten/kota dan desa, di antaranya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). (her)

#DP3AK