Jumat, 20 September 2024

Pastikan Kesehatan dan Kelayakan Hewan

Jatim Atur Lalu Lintas Hewan Kurban

Diunggah pada : 7 Juni 2024 20:47:04 86
Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Indyah Aryani, Jumat (7/6/2024) saat mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam kunjungan dan peninjauan langsung ke peternakan HFS Glourius Farm yang terletak di Desa Takeharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan peternakan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M. Foto: Yanu JNR

Jatim Newsroom- Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan pengaturan lalu lintas hewan kurban melalui beberapa peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang masuk ke wilayah Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Indyah Aryani, Jumat (7/6/2024) saat mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam kunjungan dan peninjauan langsung ke peternakan HFS Glourius Farm yang terletak di Desa Takeharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan peternakan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1445 H/2024 M.

Indyah Aryani menyebutkan, bahwa pengawasan lalu lintas hewan kurban akan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 17/2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lainnya di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Peraturan ini memberikan panduan yang jelas mengenai prosedur pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan untuk mencegah penyebaran penyakit dan memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat," ujar Indyah.

Selain itu, Dinas Peternakan Jawa Timur juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 6796/2024 tentang Lalu Lintas Hewan Antar Wilayah saat Hari Raya Idul Kurban 1445 H. "Surat edaran ini mengatur ketentuan-ketentuan khusus mengenai pengiriman dan penerimaan hewan kurban antar wilayah di Jawa Timur, untuk memastikan tidak ada penyebaran penyakit hewan selama masa Iduladha," jelasnya.

Suasana peternakan HFS Glourius Farm yang terletak di Desa Takeharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Foto: yanu JNR

 SOP Persyaratan Teknis Lalu Lintas Hewan

Dinas Peternakan Jawa Timur juga telah menetapkan SOP Persyaratan Teknis tentang Lalu Lintas Hewan Antar Wilayah saat Hari Raya Idul Iduladha 1445 H/2024 di Jawa Timur.

Indyah Aryani menjelaskan bahwa SOP ini mencakup persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh hewan kurban yang masuk ke wilayah Jawa Timur, yaitu: Surat Rekomendasi Pemasukan dari Provinsi Jawa Timur: Hewan kurban yang masuk ke Jawa Timur harus dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Surat Rekomendasi Pengeluaran dari Provinsi Asal Ternak: Hewan kurban juga harus memiliki surat rekomendasi pengeluaran dari provinsi asal ternak. Memenuhi Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan: Hewan kurban harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai yang disyaratkan oleh Provinsi Jawa Timur dan telah mendapatkan Sertifikat Veteriner (SV) dari provinsi asal hewan ternak.

Dengan adanya pengaturan lalu lintas hewan kurban yang ketat dan kesiapan peternakan lokal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur optimis bahwa pelaksanaan ibadah kurban pada Iduladha tahun ini akan berjalan lancar dan sukses. Ia mengimbau seluruh masyarakat dan peternak untuk mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan demi kesehatan dan keselamatan bersama. (jal/hjr)

#iduladha 2024