Jumat, 20 September 2024

Gelar Seminar, DP3AK Jatim Perkuat Ketahanan Keluarga

Diunggah pada : 12 Juli 2024 17:41:36 32
Foto: fitri JNR Kominfo Jatim

Jatim Newsroom - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur terus melakukan upaya penguatan ketahanan keluarga di Jatim. Hal ini karena keluarga menjadi unit terkecil dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat dan merupakan sumber pendidikan utama bagi anak.

Hal ini disampaikan oleh Kepala DP3AK Jatim, Dr Tri Wahyu Liswati, M.Pd, saat Seminar Penguatan Program Pembangunan Keluarga dalam Rangkaian HARGANAS 2024, Kamis (11/7/2024).

Dijelaskan Liswati, keluarga memiliki posisi sentral dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

"Peran keluarga yang baik menjadikan jati diri seseorang juga menjadi baik. Ketika ada persoalan sosial maupun psikologis, maka keluarga akan menjadi support system. Namun jika ia tidak memiliki ketahanan keluarga yang baik, maka saat ada masalah, akan terjadi kekosongan dalam diri seseorang sehingga lebih rentan terkena hal-hal negatif," imbuhnya.

Oleh karena itu perlu dilakukan tindakan pencegahan yang pro aktif agar ketahanan keluarga tetap terjaga. Sebab, tidak bisa dipungkiri bahwa pergeseran budaya, pola pikir dan struktur ekonomi masyarakat dalam era disrupsi digital dapat berdampak pada kearifan dan relisiensi keluarga untuk mengelola dan mengatasi konflik. 

Adanya pergeseran terhadap pola hidup masyarakat dan struktur keluarga menjadi salah satu faktor risiko terhadap ketahanan keluarga. Antara lain, tingkat perceraian yang masih tinggi,  atau masih banyaknya perkawinan anak di lingkungan sekitar.

Sebagai informasi, Kasus dispensasi kawin di Jawa Timur pada akhir tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 18.29% dibandingkan tahun 2022 ke 2021 yaitu 11.99%. Tahun 2021 angka perkawinan anak tercatat 17.151, lalu tahun 2022 sebanyak 15.095, dan pada tahun 2023 tercatat 12.334.

Sebagian besar di Kabupaten/Kota kasus dispensasi kawin anak juga mengalami penurunan. Namun meski mengalami penurunan, tetapi berdasarkan angka total kasus, angka tersebut masih dalam kategori tinggi. Oleh karenanya masih dibutuhkan perhatian lebih lanjut untuk mengurangi angka dispensasi kawin.

Sementara untuk kasus perceraian di Jatim, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 88.044 kasus, lalu tahun 2022 sedikit naik sebanyak 89.308, dan pada tahun 2023 kembali pada posisi catatan 88.044 kasus.Pengajuan cerai dalam rentan waktu tersebut mayoritas disebabkan karena cerai gugat.

Dikatakan Liswati, meningkatnya angka perceraian di kalangan keluarga dapat menjadi cerminan rapuhnya kehidupan keluarga, padahal dalam membina rumah tangga, membahagiakan dan menyelamatkannya dari keruntuhan dapat menyelamatkan dan membahagiakan sebuah negara.

Oleh karenanya, sambung Liswati, peran keluarga dalam ketahanan keluarga nasional sangat penting dan multifaset. Peran orang tua diperlukan sebagai penanggung jawab utama pengasuh anak, begtupun pentingnya keterlibatan orang tua, dan peran orang tua jangan sampai tergantikan oleh teknologi. 

Menurutnya, aspek penting dari peran keluarga dalam mendukung ketahanan keluarga nasional antara lain dari Pendidikan dan pembentukan karakter, dukungan ekonomi dan sosial, ekonomi dan kesejahteraan, kesehatan dan penguatan kebudayaan, serta penanganan sosial. 

"Keluarga berkontribusi besar pada ketahanan nasional melalui pembentukan individu yang kuat, sehat, dan berkarakter, serta dengan membangun komunitas yang stabil dan harmonis," tuturnya.(red)

#DP3AK Jatim #perkawinan anak #HARGANAS