Jumat, 20 September 2024

DP3AK Jatim Bersama BKOW Gelar Seminar Sosialisasi Tentang TPKS

Diunggah pada : 12 Juni 2024 12:27:59 101
Foto Bersama Narasumber dengan peserta seminar

Jatim Newsroom- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim bersama Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jatim menggelar seminar sosialisasi UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai upaya pencegahan penanganan kekerasan seksual.

Kepala Dinas DP3AK Jatim Tri Wahyu Liswati dalam keterangan tertulis Rabu (12/6/2024) menjelaskan, tujuan  seminar yaitu meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman tentang UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,  2. Memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan,  3. Mencegah terjadinya kekerasan seksual diruang domestik dan publik  dan 4. Menurunkan angka kekerasan seksual di Jawa Timur.

Menurutnya, kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan meliputi kekerasan seksual termasuk juga usikan sosial menurut Till (Dalam Kusumawati; 2001 : 6) seperti gender Harresment, siduction bribery, sexual coercion, serta sesexual imposion. Usikan seksuak tersebut didominasi oleh prilaku yang merayu dan menggoda kaum perempuan untuk dapat memenuhi hasrat kaum lakilaki.kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/ fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Pejabat DP3AK Jatim dengan BKOW Jatim

 

Peserta Kegiatan sebanyak 125 peserta yang terdiri dari Pengurus BKOW Provinsi Jawa Timur  Orang, Anggota Pleno, Staf Sekretariat, Undangan Lainnya (DP3AK, BAPPEDA, UNICEF, KOP CPW). (her/hjr)

#DP3AK Jatim