Jumat, 20 September 2024

FGD Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Bahas Bahaya Balon Udara Bagi Keselamatan Penerbangan

Diunggah pada : 16 Mei 2024 23:59:01 73
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, Rizal, saat membuka FGD dengan pembahasan terkait bahaya balon udara bagi keselamatan penerbangan,. di Yogyakarta, Rabu (15/5/2024).Foto: saadah JNR

Jatim Newsroom - Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan pembahasan terkait bahaya balon udara bagi keselamatan penerbangan.

“Pada FGD ini kami mengundang stakeholder. Kami meyakini bahwa dengan kolaborasi yang terus-menerus dan komitmen bersama antara regulator, stakeholder penerbangan serta unsur Forkopimda Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta, dapat memberikan sosialisasi yang masif sehingga masyarakat makin paham,” ujar Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Rizal di Yogyakarta, Rabu (15/5/2024).

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya menggelar FGD ini bersama General Manager Airnav Indonesia Cabang Yogyakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Tengah, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Polda dari ketiga provinsi.

Rizal menyampaikan FGD dengan tema “Penerbangan Selamat, Lestarikan Tradisi Balon Udara di Masyarakat yang diselenggarakan di salah satu hotel di Yogyakarta sebagai upaya menjaga keselamatan penerbangan udara tanpa menghilangkan tradisi dari masyarakat.

Dikatakannya, FGD ini diadakan sebagai bentuk kolaborasi antara Otorita Bandara Wilayah III Dirjen Hubud Kemenhub RI dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal lainnya, guna mengatasi minimnya pemahaman masyarakat akan bahaya balon udara bagi keselamatan penerbangan.

"Masih perlu pemahaman dan peran seluruh pihak untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan menerbangkan balon udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018 dan bahayanya," katanya.

Rizal menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku penerbangan balon udara liar patut diapresiasi dan ditindaklanjuti.

“Kami sudah berkoordinasi intensif dengan pihak kepolisian agar memberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku Semoga usaha kita dapat meminimalkan penerbangan balon udara secara liar ke depan," tutur Rizal.

Di sela kegiatan tersebut, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III juga memberikan apresiasi kepada lima konten kreator digital sebagai Pemenang Lomba Konten Digital Kreatif Balon Udara Tahun 2024.

“Lomba ini adalah salah satu usaha kita untuk menggaet anak-anak muda para konten kreator, agar dapat membantu mensosialisasikan aturan menerbangkan balon udara yang benar sesuai aturan,” jelas Rizal.

Ini Bahaya Balon Udara Bagi Aktivitas Penerbangan :

Sebagai informasi bahwa balon udara sangat membahayakan bagi aktivitas penerbangan karena bisa menyebabkan, antara lain : di area kockpit hal ini dapat menyebabkan hilangnya pandangan pilot. Selain itu, kemungkinan bisa tersangkut di sayap dan ekor sehingga bisa menyebabkan hilangnya kendali pada pesawat. Balon udara juga bisa terhisap dan menyebabkan hilangnya daya dorong, dan pesawat bisa kehilangan kemampuan membaca kecepatan angin, ketiggian, dan tekanan udara.

Tak hanya itu, balon Udara dikatakan berbahaya kerena memiliki karakter, yaitu mampu terbang dengan durasi kurang lebih 10jam, material balon yang terbuat dari kertas minyak/plastik, mampu terbang hingga ketinggian lebih dari FL350, dalam hal jangkauan balon udara bisa jauh dari titik luncur, Kegiatan ini tidak berizin dan tidak terdeteksi oleh sensor.(red)

 

#dishub #kemenhub