Jumat, 20 September 2024

DPRD Ponorogo Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Diunggah pada : 2 Juli 2024 16:53:18 75
Foto : Kominfo Ponorogo

Jatim Newsroom - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo di rapat paripurna, Senin (1/7/2024), mengesahkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Pada rilisnya hari ini, Selasa (2/7/2024), Bupati Sugiri Sancoko menegaskan, bahwa pengesahan Perda KTR sudah mendesak karena Ponorogo berada di urutan 28 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang baru mengesahkannya. Perda KTR sejatinya mengakomodasi dua sisi kepentingan. "Perokok tidak termarjinalkan, sementara masyarakat yang lain juga berhak menghirup udara bersih," tegas Kang Bupati --sapaan Bupati Sugiri Sancoko. 

Foto : Kominfo Ponorogo

Perda KTR mengatur rinci lokasi atau tempat yang boleh untuk merokok dan kawasan terlarang untuk merokok. Di antara kawasan tanpa rokok itu adalah fasilitas kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), fasilitas pelatihan dan pendidikan (sekolah dan lembaga kursus), tempat ibadah seperti masjid dan gereja, serta angkutan umum. Perda KTR ini juga mengategorikan rokok sebagai materi berbahaya bagi kesehatan. (yan/hjr)  

 

#ponorogo