Jatim Newsroom – Memasuki bulan April 2023, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur mengingatkan setiap pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
LKPM dimaksud adalah periode Triwulan I 2023 yaitu dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret 2023. Mengutip akun instagram resmi @dpmptsp.jatim, Jumat (31/3/2023) tertulis, LKPM disampaikan melalui website resmi www.oss.go.id pada menu pelaporan.
Pengumpulan LKPM melalui website resmi tersebut dimulai dari tanggal 1-10 April 2023. DPMPTSP Provinsi Jawa Timur juga membuka klinik investasi setiap hari kerja pukul 09.00 s.d. 13.30 WIB
DPMPTSP Provinsi Jawa Timur siap memberi layanan tata cara pengisian LKPM dan untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 08563555611 dan 088801630986. (idc/n)