Jumat, 20 September 2024

DP3AK Jatim Selenggarakan TOF DKRPPA se Jatim

Diunggah pada : 16 Juli 2024 17:11:30 38
Foto Bersama Kepala Bidang Kesetaraan Gender DP3AK Jatim, One Widyawati dengan Peserta Pelatihan

Jatim Newsroom- Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur mengadakan Training of fasilitator (TOF Fasilitator) Desa /Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi Jawa Timur 2024

Kepala Bidang Kesetaraan Gender DP3AK Jatim, One Widyawati mewakili  Kadis DP3AK Jatim Tri Wahyu Liswati Selasa (16/7/2024) mengatakan tujuan dari Kegiatan ini yaitu Fasilitator Daerah yang memiliki kapasistas dan kompetensi untuk mengelola pelatihan relawan SAPA Desa/Kelurahan mulai dari persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari pelatihan sedangjan tujuan khusus pertemuan ini diharapkan para peserta : 1. Meningkatkan kapasitas peserta untuk pemahaman dan implementasi D/KRPPA. 2. Meningkatkan ketrampilan peserta untuk mendampingi Desa/Kelurahan

One Widyawati menjelaskan pembangunan responsif gender adalah pembangunan yang bertujuan untuk kesetaraan gender. kesetaraan dalam hal akses, partisipasi, kontrol dan manfaat  dalam pembangunan baik laki-laki dan perempuan. dan dikembangkan lagi dengan menambahkan sasaran inklusi yaitu termasuk juga anak, para lansia, kaum disabilitas, kaum marginal atau rentan lainnya.

“Pembangunan responsif gender  dilaksanakan melalui strategi pengarusutamaan gender (pug) berdasarkan  inpres no 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender (pug). pada perkembangannya  dalam  undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang pembangunan responsif gender adalah pembangunan yang bertujuan untuk kesetaraan gender. kesetaraan dalam hal akses, partisipasi, kontrol dan manfaat  dalam pembangunan baik laki-laki dan perempuan. dan dikembangkan lagi dengan menambahkan sasaran inklusi yaitu termasuk juga anak, para lansia, kaum disabilitas, kaum marginal atau rentan lainnya”, Ujar One Widyawati

kegiatan Training of fasilitator (TOF Fasilitator) Desa /Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA

Dalam mengimplementasikan 5 (lima) arahan presiden dan pencapaian sdgs desa melalui desa ramah perempuan dan peduli anak, merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang  dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan indonesia. desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

Hal ini, sambung one, untuk membentuk kesepahaman antara stake holder terkait pembangunan responsif gender di desa/kelurahan melalui desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak, maka pada kesempatan ini pemerintah jawa timur bekerjasama dengan kementerian PPPA RI menyelenggaraan tof fasilitator DKRPPA di lingkungan kabupaten/kota se Jatim.

Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah fasilitator dkrppa di kabupaten kota sebagai pendamping bagi pelatihan relawan sapa dan mendampingi desa/kelurahan yang berkomitmen dalam mengembangkan dan mendukung pelaksanaan desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak (kdrppa) di jawa timur.

Di Provinsi Jatim, tahun 2024, daerah yang telah melakukan sosialisasi dan pendampingan DKRPPA sebanyak 32 (tiga puluh dua) kabupaten/kota dan masih terdapat 6 (enam) kabupaten/kota yang belum melaksanakan. dan diharapkan pada tahun 2024, seluruh kabupaten kita telah melaksanakan dan menginisiasi dkrppa di daerahnya. berdasarkan catatan provinsi, masih terdapat 12 (dua belas) kabupaten/kota yang belum memiliki fasilitator daerah DKRPPA. (her/hjr)

#DP3AK