Jumat, 20 September 2024

Dorong Pengelolahan Sampah se-Jatim, Stranas PK KPK Perkuat BUMD

Diunggah pada : 12 Juni 2024 15:39:12 126
Koordinator Harian Stranas PK, Aminudin (dua dari kanan) saat memimpin Rapat Koordinasi Pengolahan Sampah dengan 38 pemerintah kabupaten/kota dengan menggandeng 2 BUMN,

Jatim Newsroom- Sebagai upaya pencegahan korupsi, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong pelaksanaan aksi Penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur  pada periode tahun 2023-2024.

Stranas PK mendorong pengimplementasiannya di 2 sektor yaitu sektor pertambangan yang dinilai rentan praktik korupsi serta sektor pengolahan sampah yang merupakan isu krusial dan juga merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian dunia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Harian Stranas PK, Aminudin saat memimpin Rapat Koordinasi Pengolahan Sampah dengan 38 pemerintah kabupaten/kota dengan menggandeng 2 BUMN, PT Semen Indonesia Tbk dan PT PLN sebagai offtaker di 52 PLTU dan 10 pabrik semen BUMN di seluruh Indonesia, di kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Rabu(12/6/2024).

“Ada 4 hal yang didorong yaitu pengembangan dan pemanfaatan e-BUMD, penguatan pengawasan dan pengendalian internal BUMD oleh SPI, menguatnya sistem Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kolaborasi/sinergitas kerjasama BUMN-BUMD,”ujar Aminudin

Ia menjelaskan berdasarkan data World Bank (2020), Indonesia menempati posisi kelima sebagai salah satu negara penghasil sampah terbanyak di dunia dengan total produksi 65,2 juta ton sampah. Data timbulan sampah dari total 203 kabupaten/kota di seluruh Indonesia mencapai 23,733 ton per tahun merujuk pada SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ibarat kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlewati. Stranas PK hadir untuk menjembatani dan mendorong penyelesaian 2 permasalahan sekaligus, yaitu pencegahan korupsi di tubuh BUMD serta memberikan solusi pengolahan sampah agar tidak membebani APBD,”katanya.

Dijelaskannya, pengolahan sampah merupakan isu krusial, bahkan pemerintah sudah menerbitkan Perpres 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi Listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Namun, berdasarkan hasil kajian KPK tahun 2019, hingga kini realisasinya sangat lambat dan cenderung jalan ditempat.

Sampai dengan saat ini dari 12 daerah yang menjadi amanat Perpres tersebut baru terealisasi di Kota Surabaya dan Kota Surakarta, selebihnya belum terlaksana. Hal ini disebabkan salah satunya karena mahalnya biaya tipping fee yang harus disiapkan oleh Pemda dan lamanya masa investasi sehingga berpotensi membebani APBD.

“Oleh karena itu, KPK merekomendasikan untuk merevisi kebijakan tersebut dengan membuka alternatif teknologi lain dan perluasan wilayah dalam pengolahan sampah. Stranas PK telah melakukan pemetaan alternatif pengolahan sampah menjadi briket sebagai co-firing batubara di PLTU/industri lainnya dan pengolahan sampah menjadi refuse derived fuel (RDF) sebagai co-firing di industri semen,”tambahnya.

Provinsi Jawa Timur (Jatim) memiliki timbulan sampah hingga 11.385 ton/hari berdasarkan SIPSN KLHK, namun belum terkelola dengan optimal. Sementara itu, terdapat sejumlah BUMN semen dan PLTU yang siap menjadi offtaker hasil pengolahan sampah di wilayah Jatim. Oleh karena itulah, Stranas PK mendorong kolaborasi antara BUMN terkait dengan BUMD/pemda setempat. (mad/hjr)

#KPK