Jumat, 20 September 2024

Disnakertrans Jatim Adakan Temu Pelangan Jasa K3

Diunggah pada : 21 Februari 2023 13:06:56 48
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo foto bersama pelanggan yang melibatkan stakeholders,untuk menjaring dan mendengarkan langsung keluhan dan masukan pelanggan pengguna layanan jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Jatim Newsroom - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menyelenggarakan temu pelanggan yang melibatkan stakeholders, untuk menjaring dan mendengarkan langsung keluhan dan masukan pelanggan pengguna layanan jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di UPT Keselamatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim.

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengatakan, saat ini industri yang telah melaksanakan manajemen K3 dengan baik dan benar masih sekitar 30 pesen dari total industri di Jatim yang mencapai sekitar 14 ribu hingga 15 ribu industri.

Penerapan budaya K3 di Indonesia, khususnya di Jatim masih dalam bentuk normatif dan belum dalam kerja Disnakertrans Jatim 

Perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan budaya K3 tersebut adalah perusahaan dari penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan yang berorientasi ekspor karena K3 menjadi salah satu prasyarat agar produk mereka bisa diterima pasar global. Sementara perusahaan PMDN atau penanaman modal dalam negeri masih sangat minim dalam penerapan K3.

"Sejauh ini kecelakaan kerja, baik di industri, pusat perbelanjaan, fasilitas publik, industri pariwisata, perkantoran dan sekolah masih cukup banyak. Padahal di luar negeri, misal di Belgia, kecelakaan terbanyak justru terjadi di rumah," terang Himawan.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan aspek K3 menjadi sangat penting. Antara lain, sebagai tanggung jawab moral melindungi keselamatan sesama manusia, bukan hanya sekedar pemenuhan terhadap peraturan ataupun profit tetapi lebih pada tanggung jawab moral antar sesama manusia.

K3 juga sebagai tanggung jawab sosial karena keharmonisan yang selaras antara perusahan dengan lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan merupakan satu kesatuan dari masyarakat

Berdasarkan laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk penyakit akibat kerja/pak) diketahui terus meningkat. Pada tahun 2022 (s.d Bulan November) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334. Berdasarkan data tersebut, menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan prioritas dunia kerja di Jatim.

"Kami mengajak dan mendorong kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku sehingga terwujudnya peningkatan produktivitas kerja,” ujar Himawan Estu Bagijo.

Provinsi Jatim telah mendapatkan penghargaan pembina K3 terbaik peringkat pertama nasional secara berturut-turut hingga tahun 2022. Menurut Himawan, hal ini juga berkat sinergi dan upaya dalam membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja yang menjadi tanggung jawab semua pihak di dunia kerja, sehingga di tempat kerja tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak untuk masa depan, telah diterbitkan peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko yang merupakan amanah dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Untuk menindaklanjuti, dalam bidang ketenagakerjaan menteri ketenagakerjaan telah menyelesaikan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) tentang penetapan standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor ketenagakerjaan.

K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan resiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha.(her/s)

#Disnakertrans Jatim