Jumat, 20 September 2024

Diskop UKM Jatim Tekankan Pentingnya Kepemilikan Hak Merek Produk Koperasi

Diunggah pada : 9 Juni 2022 9:25:11 105
Sumber Foto: Website Resmi Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur

Jatim Newsroom – Pemerintah menekankan pentingnya pemahaman mengenai kepemilikan Hak Merek Produk Koperasi agar produk memiliki daya saing tinggi. Hal tersebut juga penting untuk mempersiapkan produk koperasi untuk bisa didaftarkan melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Tak hanya itu, Hak Merek perlu didapatkan sebagai salah satu tindak lanjut Koperasi Modern dan diarahkan on boarding di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) dan e-commerce. 

Seperti dilansir diskopukm.jatimprov.go.id, Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop-UKM RI) menyelenggarakan “Bimbingan Teknis Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HKI) Produk Koperasi” pada tanggal 3 Juni 2022 lalu. 

Sejumlah 30 orang perwakilan dari 15 Koperasi di Jawa Timur hadir di Hotel Grand Darmo Suite Surabaya. Hadir pula secara daring sebanyak 120 Koperasi di Jawa Timur.

Mengawali arahannya, Deputi Perkoperasian, Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa Koperasi Multi Pihak telah dibentuk pada tanggal 22 April 2022 berlaku secara resmi di Indonesia. 

Koperasi Multi Pihak merupakan suatu model koperasi baru yang belum pernah ada sebelumnya dan hasil konsolidasi berbagai pihak yang berbeda dalam wadah koperasi. 

“Didirikan atas dasar kepentingan dari masing-masing pihak yang kemudian mempertimbangkan kontribusi masing-masing. Kekuatan suara ada pada jumlah kontribusi kelompok/klaster yang disepakati semua pihak yang tergabung,” ujar Ahmad Zabadi. 

Selanjutnya, Zabadi mengatakan, ada produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bagus, tetapi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tidak diproses. “Ini bisa merugikan. Belum memiliki Hak Cipta, Merek dan Paten harus di update supaya produk terlindungi,” imbuhnya. 

Membahas koperasi, Ia pun menganalogikan dengan filosofi sapu lidi. Jika hanya satu lidi diambil, maka mudah dipatahkan. Namun, bila satu lidi dihimpun dalam bonggol yang besar, ikatan kuat akan sulit dipatahkan. 

“Begitulah koperasi yang merupakan himpunan orang bukan modal. Ikatan yang kuat oleh menejemen tata kelola yang baik, dikelola secara transparan, akuntabel dan amanah. Maka, koperasi tidak dapat dikelola oleh orang yang punya waktu tetapi tidak mempunyai kemampuan. Mengurus orang banyak harus serius. Demikian juga dengan koperasi, harus diurus serius,” pesan Zabadi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Andromeda Qomariah, menambahkan terkait bangga pemakaian produk dalam negeri. Ada target sebesar 497,9 T dengan fokus untuk Koperasi dan UMKM, tapi standardisasi KUMKM banyak yang tidak lolos kurasi. “Hal ini harus disiapkan karena Jawa Timur mendapat target sebesar 26,8 T untuk satu tahun,” sambungnya. 

Andromeda juga menyampaikan beberapa program yang tengah menjadi perhatian antara lain: kurasi produk, Co-Working Space, MJC-Millenial Job Center yang akan membantu KUMKM untuk mendesain logo dan kemasan. Program lain di bidang produksi adalah standardisasi, pendaftaran merek, inkubator bisnis, dan sertifikasi halal.

Pesan Andromeda, produk yang sudah siap dapat dilakukan pendampingan ekspor karena sudah ada kerja sama dengan Export Center. “Koperasi Jawa Timur harus terus maju dan bergerak, lakukan digitalisasi, kolaborasi dan regenerasi”. (idc/s)

#koperasi #hak merek #produk koperasi