Jumat, 20 September 2024

Calon Anggota KI Jatim Masa Bakti 2023-2027 Jalani Tahap Seleksi Wawancara

Diunggah pada : 12 Juni 2023 15:19:29 215
Para peserta Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2023-2027, saat menunggu giliran tahap seleksi wawancara di Surabaya, Senin (12/6/2023). Foto : Wahyu / JNR

Jatim Newsroom – Setelah melewati tahap psikotes pada 5 dan 6 Juni 2023 lalu, kini 36 Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) Masa Bakti 2023-2027 menjalani tahap seleksi wawancara dengan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KI Jatim selama dua hari, Senin dan Selasa (12-13/6/2023) di Surabaya. 

Adapun anggota Timsel selaku pewawancara, yaitu : Ketua Timsel Prof. HM Mas’ud Said, Wakil Ketua Timsel Prof. Dr. Djoko Saryono, serta tiga anggota Timsel lainnya yakni, dari Komisioner KI Pusat Samrotunnajah Ismail, Direktur Utama (Dirut) Beritajatim.com Ainur Rohim, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Kadis Kominfo Jatim) Sherlita Ratna Dewi Agustin. 

Wawancara dilakukan secara langsung dan satu per satu oleh masing-masing anggota Timsel terhadap peserta. Pada Senin (12/6), dilakukan seleksi wawancara kepada 26 peserta, dan pada Selasa (13/6), wawancara kepada 10 peserta. 

Saat ditemui, Ketua Timsel Calon Anggota KI Jatim, Prof. HM Mas’ud Said, menyampaikan, ada tiga hal yang dipertanyakan pada peserta di tahap seleksi wawancara ini. 

“Alhamdulillah di tahap ini kita punya 36 calon. Kita bersepakat untuk mewawancarai mereka satu per satu di tiga hal. Yang pertama apa motivasi mereka untuk menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Dengan jawaban itu, kita bisa mendapatkan apa motivasinya, background-nya, dan bahkan tujuan maupun targetnya ke depan,” jelas Prof. Mas'ud, Senin (12/6). 

Lebih lanjut, Prof. Mas’ud menerangkan, hal kedua yang akan ditanyakan ialah  pengetahuan mengenai tugas-tugas pokok maupun tambahan Komisi Informasi.

“Jadi bagaimana petugas komisi informasi itu melakukan penyediaan informasi, keterbukaan informasi, dan menjadikan informasi harus bisa diserap oleh publik. Sehingga tersedia oleh lembaga-lembaga publik dan dapat menyelesaikan, termasuk mendorong pembentukan KI di Kabupaten/Kota ya. Kita dalami itu untuk pertanyaan yang kedua,” terang Prof. Mas’ud. 

Untuk pertanyaan ketiga, Prof. Mas’ud juga menyebutkan bahwa di dalam wawancara juga akan mendalami sampai seberapa jauh dan ahlinya peserta di bidang komisi informasi. 

“Kita akan mendalami sampai berapa jauh atau expert dia di bidang komisi informasi. Ini yang nantinya akan menjadi gambaran mengenai bagaimana agar KI Jawa Timur menjadi KI nomor satu di Indonesia. Nah itulah yang ketiga, selama ini kita mewawancarainya dengan baik, mereka menjawab dengan pengetahuan, kemampuan, skill, dan perspektif masing-masing,” kata Prof. Mas’ud. 

Setelah tahap wawancara, selanjutnya Prof. Mas’ud juga mengungkapkan akan memilih dan menjaring sebanyak 15 peserta untuk disetorkan kepada Gubernur Jawa Timur. 

“36 peserta ini, kita wawancarai semua sehingga kita mendapati menjadi 15 orang, yang akan kami setorkan ke gubernur. Kemudian, gubernur akan menyerahkan kepada dewan atau para DPRD yang memilih lima orang nanti melalui SK Gubernur. Lalu, tak lupa ini semua akan kita laporkan ke Komisi Informasi Pusat. Jadi nanti InsyaAllah kita akan dapat yang terbaiklah,” ungkap Prof. Mas’ud. 

Sementara itu, salah satu peserta calon anggota KI Jatim yang turut mengikuti proses tahap seleksi wawancara, A. Nur Aminuddin menyampaikan, menurutnya proses seleksi ini baik karena apa yang ditanyakan oleh Timsel sesuai dengan porsinya. 

“Sehingga saya kira para peserta juga akan sudah menyiapkan semua jawaban-jawaban wawancara. Cuma kan ada yang grogi atau gugup dan tidak. Dan menurut saya teknisnya juga cukup baik, beberapa Timsel diberikan waktu beberapa menit karena per peserta durasinya cuma 15 menit,” tutur Aminuddin. 

Aminuddin berharap, semoga Komisi Informasi Jawa Timur bisa lebih dikenal masyarakat dan bisa menyelesaikan persoalan permohonan informasi publik sesuai dengan undang-undang. 

“Sehingga, Komisi Informasi bisa mendapatkan porsi penuh dalam melakukan kinerjanya sebagai badan publik yang menjembetani antara masyarakat dengan pemerintah maupun non pemerintah. Karena Komisi Informasi sebagai mediator dalam menyelesaikan berbagai hal terutama tugas pokoknya dalam menetapkan standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik,” pungkasnya. (vin/s) 

#KI Jatim #komisi informasi #Rekrutmen KI #Calon Anggota Komisi Informasi #Komisi Informasi Jawa Timur