Jumat, 20 September 2024

Ikuti Regulasi Penyelenggaraan PB

BPBD Jatim Gandeng Siap Siaga Telaah Revisi Perda 3 Tahun 2010

Diunggah pada : 30 Juli 2024 9:41:48 27
Sekretaris BPBD Jatim Andhika N Sudigda. Turut mendampingi, Kabid PK Bige Agus Wahyuono, Koordinator Program Siap Siaga Jatim Ancilla Bere dan Sekjen FPRB Jatim Catur Sudarmanto. (BPBD Jatim)

Jatim Newsroom - Dinamika perkembangan regulasi dan penyelenggaraan penanggulangan bencana (PB) yang begitu banyak dalam satu dasawarsa terakhir, membuat BPBD Jatim berinisiatif melakukan telaahan terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010.

Perda tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur yang merupakan turunan UU 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21/2008 ini mulai ditelaah efektivitasnya dalam Diskusi Terfokus yang digelar BPBD Jatim bersama Siap Siaga di Ruang Siaga Kantor BPBD Jatim.

Hadir mewakili Kalaksa BPBD Jatim membuka acara ini, Sekretaris BPBD Jatim Andhika N Sudigda. Turut mendampingi, Kabid PK Bige Agus Wahyuono, Koordinator Program Siap Siaga Jatim Ancilla Bere dan Sekjen FPRB Jatim Catur Sudarmanto.

Sekretaris BPBD Jatim Andhika N Sudigda meminta segenap peserta untuk membuka ruang diskusi terkait revisi Perda Nomor 3 Tahun 2010. Mengapa? Karena, sepanjang kurun 14 tahun terakhir telah banyak regulasi di tingkat pusat yang lahir dan membutuhkan penyesuaian di level provinsi."Perbaikan itu terbuka dan bisa diadopsi dari mana saja, sepanjang itu baik dan cocok untuk kondisi Jawa Timur," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2024)

Karenanya, ia minta segenap peserta yang hadir bisa aktif memberikan masukan atas perbaikan Perda tentang kebencanaan ini.Sementara, Didik S Mulyono, pembahas utama dalam diskusi ini memberikan sejumlah catatan perbaikan yang perlu dilakukan penyesuaian dalam kegiatan Penyelenggaraan PB di Jatim. Di antaranya, belum adanya regulasi turunan dari Perda 3/2010, dan banyaknya regulasi baru yang butuh penyesuaian di level lokal, seperti, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan sejumlah regulasi lainnya, baik Permendagri maupun Perka BNPB.

Rencananya, telaahan terhadap revisi Perda 3 Tahun 2010 ini akan dilakukan melalui berbagai tahapan, yang akan melibatkan berbagai unsur, tidak terkecuali unsur penthahelix dan bahkan multihelix. Selain Siap Siaga dan Tim FRPB Jatim,  hadir juga dalam acara ini, perwakilan dari masing-masing bidang di lingkungan BPBD Jatim, tidak terkecuali perwakilan dari Sekretariat di lingkungan BPBD Jatim. (Pca/hjr)

#BPBD Jatim