Jumat, 20 September 2024

Besok Selasa. KPU Jatim Buka Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub Jatim 2024

Diunggah pada : 26 Agustus 2024 19:30:18 1182
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi bersama anggota KPU Jatim, Nur Salam dan Choirul Umam serta Sekertaris KPU Jatim, Nanik Karsini saat konpres terkait pendaftaran Bacagub Jatim 2024. (Pca)

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim bersiap menerima pembukaan pendaftaran calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim 2024. Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, masa pendaftaran akan dibuka mulai besok Selasa, 27 Agustus 2024.

"Dengan demikian, dukungan kawan-kawan media sangat kami harapkan. Mohon kerja samanya, agar proses pendaftaran berlangsung lancar dan kondusif," ujar Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, ditemui di kantornya, Senin (26/8/2024).

Dikatakannya, jelang pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Liaison Officer (LO) atau naradamping utusan tim pemenangan pasangan calon belum juga ada yang berkordinasi dengan KPU Jawa Timur. "Yang konsultasi ke KPU Jatim baru perwakilan dari parpol, yaitu dari PKB, Gerindra, Demokrat dan PDI Perjuangan," kata Aang.

Lebh lanjut dikatakannya, untuk pendaftaran paslon Gubernur dan Wagub Jatim pada Selasa dan Rabu besok dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.  "Sedangkan untuk hari ketiga, Rabu (28/8) dibuka mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Ia juga memastikan, seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim sudah siap menerima pendaftaran pasangan cabup dan cawabup maupun cawali dan cawawali. "Persyaratan pendaftaran paslon dan syarat calon akan mengacu pada PKPU No.10 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU No.8 tahun 2024 atau sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," beber Aang Khunaifi.

Untuk persyaratan pengusulan Paslon dari parpol awalnya berdasar dari hitungan perolehan kursi DPRD 20 persen atau 25 persen perolehan suara sah berubah menjadi persentase suara sah dari jumlah DPT. "Secara garis besar persentasenya dibagi tiga, yaitu 10 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen dari DPT sebagaimana putusan MK," kata pria asal Surabaya ini.

Begitu juga dengan ambang batas usia paslon, lanjut Aang akan mengacu pada putusan MK, yaitu minimal 25 tahun saat penetapan paslon Cabup dan Cawabup atau Cawali dan Cawawali.  "Sedangkan untuk Cagub dan Cawagub batas minimal usia adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan Cagub dan Cawagub," bebernya.

Senada, devisi sosialisasi dan parmas KPU Jatim Nur Salam menambahkan bahwa peliputan pendaftaran paslon akan dibatasi karena keterbatasan tempat yang dimiliki KPU Jatim. 

"Sebagai gantinya kami akan Live Youtube Streeming dan Zoom Meeting untuk ketua parpol yang tak bisa hadir secara fisik. Dan paska pendaftaran, kami juga menyediakan semua paslon yang mendaftar memberikan keterangan press kepada jurnalis," ungkap pria asal Magetan ini. 

Ia optimis, pendaftaran paslon Cagub dan Cawagub Jatim akan berjalan lancar dan tertib lantaran pihaknya sudah berkordinasi dengan stake holder terkait. Seperti pihak kepolisian dan Dishub untuk rekayasa lalin maupun dengan warga sekitar kantor KPU Jatim karena mereka akan sedikir terganggu. (pca/s)

#kpu jatim #pilkada 2024

Berita Terkait

Dihadiri Stakeholder Pemilu dan Bacalon
KPU Jatim Matangkan Tahapan Kampanye Pil...
11 September 2024
thumb
Tidak Ada Pendaftar di Masa Perpanjangan.
KPU ; Lima Daerah di Jatim Lawan Kotak K...
6 September 2024
thumb