Jumat, 29 Maret 2024

Pemprov Jatim Anggarkan Program Bantuan Pelatihan dan Sertikasi Kompetensi Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

Diunggah pada : 18 Maret 2021 14:47:24 36

Jatim Newsroom - APBD Provinsi Jatim telah menganggarkan program Bantuan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebesar 7,9 milyar rupiah. Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Jatim Emil E Dardak saat membacakan sambutan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, pada acara Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  di ruang Hayam Wuruk lantai 8 Kantor Pahlawan Surabaya, kamis (18/3/2021).
 
Fokus sasaran ditujukan kepada calon pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri dan calon pekerja migran warga miskin. Kepada kelompok sasaran tersebut, akan dibantu pelatihan di 10 BLK milik Pemerintah Provinsi Jatim dengan total yang baru mampu membantu pelatihan sebanyak 851 orang dan bantuan sertifikasi kompetensi kepada 1.500 orang. 
 
”Kami berharap dengan tersedianya anggaran tersebut menunjukan komitmen besar Pemerintah Prov Jatim terhadap upaya peningkatan ketrampilan dan perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia asal Jatim,” ujar Emil E Dardak.  
 
Lebih lanjut Emil E Dardak mengatakan tentunya komitmen tersebut juga merupakan bentuk implementasi amanat UU 18 Tahun 2017, terutama Pasal 40 tentang peran pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihankerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi. 
 
Selain itu, komitmen Pemerintah Prov Jatim dalam meningkatkan pelindungan bagi pekerja migrant Indonesia, dilakukan dengan telah beroperasionalnya 4 (empat) Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) milik Pemerintah Provinsi, Kab. Tulungagung, Kab. Ponorogo dan, Kab. Banyuwangi. Menyusul beroperasional LTSA di Kab Malang, Pamekasan dan Kab. Blitar. 
 
Melalui Pengoperasian LTSA diharapkan mampu mengurangi permasalahan pra penempatan terutama dalam aspek dokumen, menempatkan yang lebih berkualitas, mudah, transparan dan melindungi pekerja migran asal Jatim secara optimal. Selain itu, juga sebagai bentuk penerapan clean and good governance menuju pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
 
Sementara itu Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan,  bersilaturahmi dan bertatap muka dengan para pemimpin daerah se-Jawa Timur merupakan kesempatan yang sangat istimewa, sangat berharga, dan InsyaAllah sangat mulia, karena dirahmati Allah SWT karena hari ini kita membicarakan nasib saudara-saudara kita, para Pekerja Migran Indonesia, para pahlawan Devisa dan pejuang keluarga, yang memiliki 3 kontribusi yang tidak sedikit bagi pendapatan negara melalui devisa yang mereka kirimkan.
 
Seiring perubahan regulasi tersebut, sejatinya juga ada perubahan mendasar bagi organisasi dan tata kerja BP2MI karena ada perubahan dan penambahan kewenangan didalamnya. Dulu dikenal sebagai TKI yang identik dengan pekerja rendahan dan rawan eksploitasi sekarang ini berubah menjadi PMI yang lebih bernuansa humanis dan bermartabat. UU sebelumnya juga lebih berorientasi pada penempatan dan kurangnya aspek pelindungan. 
 
Selain itu, UU 18/2017 juga memberikan penegasan pembagian kewenangan antar jenjang pemerintah, baik mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Kewenangan, tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat terhadap PMI ditegaskan dalam Pasal 39, sedangkan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi diatur dalam pasal 40 serta kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Pasal 40, demikian juga kewenangan, tugas dan tanggung pemerintah desa diatur dalam Pasal 42 UU No. 18/2017. 
 
Transformasi BP2MI ini menjadi momentum bagi kami untuk benar-benar melakukan pembenahan ke dalam dan juga optimalisasi secara eksternal. Kami tegaskan dan tekankan ke seluruh jajaran BP2MI untuk mengubah mindset dan paradigma yang mengedepankan pelayanan, profesionalitas kerja, dan juga membangun kesadaran ideologis akan keberpihakan kepada PMI dan juga keluarganya. 
 
Melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki secara hakiki. Undang-Undang ini dalam pandangan kami, UU yang sangat progresif dan revolusioner, karena mengedepankan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bukan hanya bagi PMI itu sendiri, namun juga bagi keluarganya, dan sifat pelindungannya bersifat menyeluruh, dari sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja. Selain itu, juga pelindungan dari multi aspek, yakni: aspek hukum, aspek ekonomi dan aspek social. (her/n)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait