Kamis, 25 April 2024

HUKUM KOPI LUWAK AKAN DITENTUKAN DI MUNAS MUI

Diunggah pada : 22 Juli 2010 15:07:54 2277
thumb

Penentuan hukum kopi hasil frakmentasi binatang luwak akan ditentukan saat Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Munas MUI). Musyawarah ini dilaksanakan di Jakarta pada Minggu (25/7) mendatang.
    Sekertaris MUI Prov Jawa Timur, Imam Tambrani saat ditemui disela-sela menghadiri Singkronisasi Hasil Kongres II dan Rakornas FKUB di Jatim tahun 2010, di Hotel Utami Juanda Sidoarjo, Kamis (22/7) mengatakan, ada kemungkinan hukum kopi luwak berubah. Kemungkinan akan ditambahkan persyaratan-persyaratan tertentu sebelum mengkonsumsi kopi luwak.
Dikatakannya, statusnya biji kopi luwak adalah mutanajis, artinya suatu benda yang terkena najis. Mutanajis itu jika dibersihkan, dicuci, maka biji kopi itu suci, halal, bisa dikonsumsi. Luwak hanya memakan kulit luar buah kopi dan menyisakan kulit tanduk buah kopi. Dan kalau ditanam, biji kopi itu bisa tumbuh. Dengan demikian, itu bukan najis, melainkan mutanajis.
 Menurut dia,  fatwa MUI secara kelembagaan ini keluarnya saat ada Munas, sedangkan saat ini dikeluarkan oleh komisi fatwa MUI pusat. Hukum kopi ini nantinya tidak akan berubah menjadi haram.
”Kalau sudah difatwakan komisi fatwa MUI, maka pengubahannya tidak drastis kemungkinan ada tambahan pesyaratan,” katanya.
Ia menjelaskan, mutanajis berbeda dengan najis. Najis salah satunya, adalah suatu benda yang dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, seperti daging babi. Namun, mutanajis adalah kondisi ketika suatu benda terkena najis yang dapat dikatakan halal jika dibersihkan.
Dalam Munas nanti semua pendangan tentang permasalahan yang ada di masyarakat akan dibicarakan secara bersama-sama. Untuk itu hasil fatwa saat ini belum termasuk pandangan MUI dari daerah.
Sementara itu, MUI pusat mengeluatkan fatwa halal melalui fatwa Nomor 4, 20 Juli 2010. Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa kopi luwak, yakni kopi yang diolah dari biji kopi yang diambil dari kotoran hewan luwak (musang) halal atau boleh dikonsumsi umat Islam. Namun, biji kopi luwak harus melalui pencucian terlebih dahulu sebelum dapat dikatakan halal. (oby)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait