Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur membantu Gubernur menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang komunikasi dan informasi serta tugas pembantuan.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi:
Tidak ada berita terkait